NASIONAL
Remisi Natal: 15.976 Napi dan Anak Binaan Terima Pengurangan Hukuman, Hemat Anggaran Rp 8,1 M
AKTUALITAS.ID – Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) melalui Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen Pas) memberikan remisi Natal kepada 15.976 narapidana dan anak binaan beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan. Pemberian remisi ini berhasil menghemat anggaran negara sebesar Rp 8,1 miliar.
Menteri Imipas, Agus Andrianto, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, (26/12/2024), menjelaskan, “Dari total penerima, 15.807 narapidana memperoleh Remisi Khusus, di mana 15.691 dari mereka menerima Remisi Khusus I, yaitu pengurangan sebagian masa pidana, dan 116 orang mendapatkan Remisi Khusus II atau langsung bebas.”
Data yang dihimpun melalui Sistem Database Pemasyarakatan per 16 Desember 2024 menunjukkan bahwa total narapidana, anak narapidana, dan anak binaan di seluruh Indonesia mencapai 274.166 orang, dengan 19.968 di antaranya beragama Nasrani. Pemberian remisi dan Pengurangan Masa Tahanan (PMP) Natal tahun ini menghemat anggaran negara hingga Rp 8.191.365.000, yang sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan makan narapidana dan anak binaan.
Sebanyak 169 anak binaan juga memperoleh PMP Khusus Natal, dengan 166 di antaranya mendapatkan PMP I dan 3 orang mendapatkan PMP II. Pengurangan masa tahanan bagi narapidana bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Agus mencatat bahwa penerima terbanyak remisi khusus Natal berasal dari Sumatera Utara dengan 3.196 narapidana, diikuti oleh Nusa Tenggara Timur dengan 1.894 narapidana, dan Papua dengan 1.447 narapidana. Untuk anak binaan, penerima PMP terbanyak berasal dari Sumatera Utara, Papua Barat, dan Papua.
Menteri Agus menekankan bahwa pemberian remisi dan PMP adalah penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perilaku baik, patuh pada aturan, aktif dalam program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan risiko untuk kembali berbuat kejahatan. Ini juga diharapkan dapat memfasilitasi integrasi mereka kembali ke masyarakat.
“Sistem Pemasyarakatan tidak melihat pemidanaan sebagai balas dendam, tetapi lebih pada aspek pembinaan, sehingga narapidana dapat bertobat dan sadar atas kesalahan yang telah mereka lakukan,” ujar Menteri Agus.
Dia juga mengucapkan selamat kepada narapidana dan anak binaan yang merayakan Natal, serta mendorong mereka untuk terus produktif dan memperbaiki diri. Agus mengapresiasi kontribusi petugas pemasyarakatan, pemerintah, dan para pemangku kepentingan lainnya yang mendukung proses pembinaan.
Pemberian remisi ini didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. (Damar Ramadhan)
-
RIAU29/12/2025 13:00 WIBBukan Sekedar Perlombaan, Festival Sampan Layar di Bengkalis Adalah Warisan Budaya
-
NASIONAL29/12/2025 14:01 WIBKasus Dugaan Korupsi Bekasi, Pengamat: Mirip Pola Jokowi–Gibran
-
RIAU29/12/2025 17:30 WIBKapolda Riau dan Danrem Wira Bima Dorong Penyelesaian TNTN Berbasis Kolaborasi dan Pendekatan Humanis
-
NASIONAL29/12/2025 11:00 WIBKPK: Penyidikan Kasus Nikel Rp2,7 T Dihentikan Karena Bukti Tidak Cukup dan Daluwarsa
-
DUNIA29/12/2025 08:00 WIBIran Ancam Balasan Mematikan terhadap AS dan Israel di Tengah Eskalasi Konflik
-
EKBIS29/12/2025 07:00 WIBMenko Airlangga Pastikan UMP 2026 Sesuai Kebutuhan Pekerja
-
JABODETABEK29/12/2025 07:30 WIBKapolres Bogor Tegas: 3 Anggota Polsek Parungpanjang Dipatsus 21 Hari Usai Salah Tangkap
-
JABODETABEK29/12/2025 08:30 WIBLayanan SIM Keliling Jakarta 29 Desember Buka 08.00–14.00 WIB