NASIONAL
Mensesneg: Perketat Dinas Luar Negeri Pejabat Negara untuk Hemat Anggaran

AKTUALITAS.ID – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan di balik kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang membatasi perjalanan dinas luar negeri (PDLN) bagi pejabat negara. Salah satu alasan utama adalah untuk menghemat anggaran pemerintah, dengan memastikan bahwa setiap perjalanan dinas benar-benar memiliki manfaat substantif.
“Semangatnya adalah penghematan. Penghematan anggaran, karena kalau perjalanan dinas itu tidak menghasilkan apa-apa, ya sama saja menghamburkan anggaran negara,” kata Hadi dalam keterangan yang diterima, Minggu (29/12/2024).
Pembatasan perjalanan dinas luar negeri untuk pejabat negara telah berulang kali ditekankan oleh Presiden Prabowo, yang menginginkan agar pejabat lebih fokus pada urusan dalam negeri jika perjalanan luar negeri tidak dianggap mendesak atau bermanfaat secara langsung.
“Saat ini, kami ingin agar perjalanan dinas luar negeri itu substantif dan berdampak. Kalau tidak terlalu penting, lebih baik fokus dulu di dalam negeri,” tambah Hadi.
Sementara itu, ketika ditanya apakah salah satu alasan pembatasan tersebut terkait dengan program Makanan Bergizi Gratis (MBG), Hadi menyebutkan bahwa penghematan anggaran memang dapat dialokasikan untuk program-program yang lebih mendesak. Namun, dia menegaskan bahwa pengalihan anggaran tidak secara otomatis hanya untuk program tersebut.
Mensesneg juga menjelaskan bahwa dia telah mengeluarkan surat edaran mengenai kebijakan izin perjalanan dinas luar negeri untuk pejabat negara, seperti menteri, pimpinan lembaga, hingga kepala daerah. Surat edaran tersebut mengharuskan pejabat negara untuk mendapatkan izin langsung dari Presiden Prabowo sebelum melakukan perjalanan dinas luar negeri.
Surat edaran tersebut, yang bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024, diteken pada 24 Desember 2024. Surat ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo dalam Sidang Kabinet pada Oktober dan November 2024 yang menekankan pentingnya penghematan PDLN.
Prosedur permohonan PDLN ini harus diajukan minimal 7 hari sebelum keberangkatan, dilengkapi dengan dokumen yang menjelaskan urgensi kegiatan, justifikasi, serta analisis biaya dan manfaat. Hadi juga menambahkan bahwa pejabat negara yang melakukan perjalanan dinas luar negeri tanpa izin Presiden akan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensinya.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah berharap agar perjalanan dinas luar negeri yang dilakukan pejabat negara dapat lebih efektif dan efisien, serta benar-benar memberikan dampak positif bagi negara. (Damar Ramadhan)
-
FOTO20/04/2025 12:51 WIB
FOTO: Bawaslu RI Tinjau PSU di Kabupaten Serang
-
FOTO20/04/2025 03:50 WIB
FOTO: Seminar Kesehatan dari Pakar Psikologi Benny Prawira
-
NUSANTARA19/04/2025 23:00 WIB
Gelar Operasi Alpha Bravo Moskona 2025, 274 Personel Siap Cari Iptu Tommy yang Hilang di Bintuni
-
RAGAM20/04/2025 00:01 WIB
Penelitian Ungkap: Permen Karet Juga Mengandung Mikroplastik
-
NUSANTARA20/04/2025 13:00 WIB
Tanah Leluhur Diinjak-injak: Warga Halmahera Timur Lawan Penambangan Ilegal Berbekal Nekat
-
OLAHRAGA20/04/2025 16:00 WIB
Targetkan Kemenangan, Arema FC Siap Hadapi Persebaya di Bali
-
OLAHRAGA20/04/2025 17:00 WIB
Persik Kediri Tumbang di Kandang, Persija Jakarta Amankan Tiga Poin