NASIONAL
Kemenag Perbolehkan Akad Nikah Kini Dapat Dilaksanakan di Luar KUA dan Hari Kerja
AKTUALITAS.ID – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia baru saja mengeluarkan peraturan baru yang memperbolehkan pelaksanaan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) dan di luar jam serta hari kerja. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah, yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 24 Desember 2024 dan mulai diundangkan pada 30 Desember 2024.
Dalam peraturan tersebut, Pasal 16 mengatur bahwa akad nikah umumnya dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja. Namun, sesuai dengan ayat (2) Pasal 16, akad nikah juga dapat dilakukan di luar KUA dan di luar jam kerja, asalkan ada permintaan dari calon pengantin (catin) dan mendapat persetujuan dari Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN).
“Atas permintaan Catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja,” terang ayat (2) Pasal 16 PMA 30 Tahun 2024.
Dengan diterbitkannya peraturan baru ini, ketentuan sebelumnya yang diatur dalam PMA No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah sudah tidak berlaku lagi. Dalam PMA 22/2024, akad nikah hanya bisa dilakukan di KUA pada hari dan jam kerja.
Sebagai tambahan, Pasal 59 dalam PMA 30 Tahun 2024 dengan tegas menyatakan bahwa PMA No. 22 Tahun 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan baru ini mulai berlaku pada 30 Desember 2024.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan calon pengantin memiliki lebih banyak fleksibilitas dalam menentukan waktu dan tempat pelaksanaan akad nikah sesuai dengan keinginan mereka. (Yan Kusuma)
-
RIAU29/12/2025 17:30 WIBKapolda Riau dan Danrem Wira Bima Dorong Penyelesaian TNTN Berbasis Kolaborasi dan Pendekatan Humanis
-
NASIONAL29/12/2025 23:00 WIBProyeksi Produksi Tahun Depan Meningkat, Pemerintah Optimalkan Serapan Beras Awal Tahun 2026
-
EKBIS29/12/2025 21:30 WIBMentan: Stok Beras 3,39 Juta Ton, Bidik Swasembada Gula 2026
-
DUNIA29/12/2025 17:00 WIB13 Tewas dan 98 Terluka Akibat Inseden Kereta Anjlok di Meksiko
-
OLAHRAGA29/12/2025 18:30 WIBAljazair Memastikan Lolos ke 16 Besar Piala Afrika 2025
-
JABODETABEK29/12/2025 19:00 WIBTMII Menargetkan Kenaikan Pengunjung Saat Libur Nataru
-
POLITIK29/12/2025 16:01 WIBGerindra Nilai Pilkada Langsung Perlu Dievaluasi
-
NASIONAL29/12/2025 16:29 WIBNovel Baswedan Curigai SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara