NASIONAL
Kemenag Perbolehkan Akad Nikah Kini Dapat Dilaksanakan di Luar KUA dan Hari Kerja

AKTUALITAS.ID – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia baru saja mengeluarkan peraturan baru yang memperbolehkan pelaksanaan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) dan di luar jam serta hari kerja. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah, yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 24 Desember 2024 dan mulai diundangkan pada 30 Desember 2024.
Dalam peraturan tersebut, Pasal 16 mengatur bahwa akad nikah umumnya dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja. Namun, sesuai dengan ayat (2) Pasal 16, akad nikah juga dapat dilakukan di luar KUA dan di luar jam kerja, asalkan ada permintaan dari calon pengantin (catin) dan mendapat persetujuan dari Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN).
“Atas permintaan Catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja,” terang ayat (2) Pasal 16 PMA 30 Tahun 2024.
Dengan diterbitkannya peraturan baru ini, ketentuan sebelumnya yang diatur dalam PMA No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah sudah tidak berlaku lagi. Dalam PMA 22/2024, akad nikah hanya bisa dilakukan di KUA pada hari dan jam kerja.
Sebagai tambahan, Pasal 59 dalam PMA 30 Tahun 2024 dengan tegas menyatakan bahwa PMA No. 22 Tahun 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan baru ini mulai berlaku pada 30 Desember 2024.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan calon pengantin memiliki lebih banyak fleksibilitas dalam menentukan waktu dan tempat pelaksanaan akad nikah sesuai dengan keinginan mereka. (Yan Kusuma)
-
DUNIA17/06/2025 10:15 WIB
Trump Tantang Iran: Mereka Tak Akan Menang Lawan Israel, Lebih Baik Segera Berdamai
-
FOTO17/06/2025 17:20 WIB
FOTO: Penampakan Uang Sitaan Rp2 Triliun dari Kasus CPO Wilmar Group
-
NASIONAL17/06/2025 04:30 WIB
BP Taskin dan BGN Bersatu Bangun 1.000 “Dapur Sehat” di Pelosok Negeri
-
RAGAM17/06/2025 13:30 WIB
Makanan Pedas Bantu Kendalikan Porsi Makan
-
DUNIA17/06/2025 12:15 WIB
Dunia di Ujung Tanduk: Pakistan Ancam Balas Israel dengan Nuklir Jika Iran Diserang
-
NASIONAL17/06/2025 14:00 WIB
Bahas Soal Empat Pulau, Kemendagri Undang Gubernur Sumut dan Gubernur Aceh
-
EKBIS17/06/2025 10:45 WIB
Rupiah Melemah ke Rp16.300/USD, Waspadai Gejolak Geopolitik & Kebijakan Bank Sentral
-
EKBIS17/06/2025 08:30 WIB
BBM Non-Subsidi Turun Lagi, Pertamax & Dex Lebih Murah Mulai Hari Ini