NASIONAL
Nasib 400 Ribu Tenaga Honorer Ditentukan dalam Seleksi PPPK Tahap II, Pendaftaran Ditutup 15 Januari

AKTUALITAS.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat bahwa sekitar 1,7 juta tenaga non-ASN atau honorer masih membutuhkan penataan, namun hanya 1,3 juta yang diproyeksikan akan terserap dalam pengangkatan menjadi PPPK melalui seleksi tahap I.
Hal ini meninggalkan sekitar 400 ribu tenaga non-ASN yang diharapkan untuk mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK Tahap II, yang akan ditutup pada 15 Januari 2025.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mengajak seluruh kepala daerah untuk memetakan dan mengonfirmasi data 443.712 tenaga non-ASN sebagai landasan untuk pendaftaran dan seleksi yang akan datang. “Kami tidak dapat menyelesaikan komitmen penataan tenaga non-ASN tanpa keterlibatan aktif pemerintah daerah dan tenaga non-ASN itu sendiri,” jelas Rini dalam keterangan persnya, Kamis (9/1/2025).
Kementerian PANRB, bersama BKN, telah mengeluarkan dua kebijakan penting terkait proses ini. Pertama, Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024 yang mengatur kriteria pelamar seleksi PPPK dari non-ASN yang terdata di database BKN. Kedua, Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 yang mengimbau pejabat pembina kepegawaian untuk menganggarkan gaji bagi tenaga non-ASN selama proses seleksi.
Rini juga menegaskan bahwa pemerintah membuka kesempatan luas bagi tenaga non-ASN untuk mengikuti seleksi PPPK tahun 2024, dan langkah penataan ini berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dan Komisi II DPR RI.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan kepala daerah untuk konsisten dengan amanat Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, yang melarang pengisian jabatan ASN dengan tenaga non-ASN. Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, juga meminta agar kepala daerah mengumumkan seleksi ini secara luas untuk meningkatkan partisipasi.
Kementerian PANRB dan BKN, berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, akan menyelenggarakan coaching clinic sebelum batas waktu pendaftaran untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pemerintah daerah dalam penataan tenaga non-ASN. (Damar Ramadhan)
-
POLITIK10/09/2025 19:00 WIB
Akui Kesalahan dalam Pernyataan Kontroversial, Rahayu Saraswati Mengundurkan Diri dari DPR
-
NUSANTARA10/09/2025 19:30 WIB
Tragis, Anak Gajah di Taman Nasional Tesso Nilo Mati Mengenaskan Diduga Diracun
-
NASIONAL10/09/2025 20:00 WIB
Kemhan Laporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers Terkait Berita Darurat Militer
-
NASIONAL10/09/2025 22:00 WIB
Kontras Duga Unsur Kesengajaan dalam Kematian Pengemudi Ojol yang Terlindas Rantis Brimob
-
OTOTEK10/09/2025 18:00 WIB
Bisa Rekam Video Layar Lebar dan Vertical, Canon Rilis EOS C50
-
RAGAM11/09/2025 00:30 WIB
Rokok Menghancurkan Rasa Kopi? Studi Temukan Hubungan Tak Terduga
-
DUNIA10/09/2025 21:00 WIB
Tiga Pemuka Agama Serukan Perdamaian di Gaza, Mendesak Israel Hentikan Agresi
-
NUSANTARA11/09/2025 06:30 WIB
Bali Berduka: 9 Tewas dan Ratusan Kios Hancur Diterjang Banjir Bandang