Connect with us

NASIONAL

Rieke PDIP: Pagar Laut di Tangerang Langgar Putusan MK tentang Hak Pengusahaan Perairan

Aktualitas.id -

Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka alias Oneng

AKTUALITAS.ID – Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka alias Oneng, menegaskan bahwa keberadaan pagar laut di Laut Tangerang, Banten, dan Bekasi, Jawa Barat, melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Rieke merujuk pada Putusan MK Nomor 3/PUU-VIII/2010 yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945.

“Dari hasil evaluasi, dapat disimpulkan bahwa ini jelas melanggar Putusan MK Nomor 3/PUU-VIII/2010,” ujar Rieke saat dihubungi pada Senin (20/1/2025).

Rieke pun mengungkapkan dukungannya terhadap Presiden Prabowo Subianto untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengadili semua pihak yang terlibat, termasuk lembaga pemerintah yang mungkin terlibat, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta pemerintah daerah.

“Dukung Presiden @Prabowo usut tuntas kasus #pagarlaut, tangkap dan adili pelaku di semua lini, termasuk di Kementerian dan Lembaga Negara, serta di Pemerintahan Daerah,” tegas Rieke melalui akun Instagram pribadinya.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengonfirmasi bahwa pagar laut sepanjang 30 kilometer di Tangerang telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Nusron mengungkapkan bahwa ada 263 bidang tanah di atas pagar laut tersebut yang telah bersertifikat, sebagian besar dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur.

Keberadaan sertifikat HGB ini mendapatkan sorotan dari Rieke dan masyarakat luas, yang mempertanyakan legitimasi izin tersebut. Putusan MK dari tahun 2010 yang diujikan melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil, yang menyebutkan bahwa pemberian HP-3 menguntungkan pemodal dan merugikan masyarakat adat serta nelayan kecil.

Hal ini bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.

Rieke menyoroti bahwa penguasaan kekayaan alam seharusnya tidak dirugikan demi kepentingan segelintir pengusaha, dan bahwa keberadaan pagar laut justru mengancam ruang hidup masyarakat tradisional pesisir.

“Dalam situasi seperti ini, kita perlu memastikan bahwa kebijakan yang diambil pemerintah sejalan dengan Kepentingan rakyat dan keputusan hukum yang sudah ditempuh sebelumnya,” tambahnya.

Rieke berharap semua pihak dapat mengambil langkah tegas agar keadilan dapat ditegakkan, terutama bagi yang terdampak oleh kebijakan tersebut. (Enal Kaisar)

TRENDING

Exit mobile version