NASIONAL
MTI Sarankan Patwal Hanya Dikhususkan untuk Presiden dan Wakil Presiden

AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, mengusulkan agar pemberian hak utama patroli dan pengawalan (patwal) kendaraan di Indonesia hanya diberikan kepada presiden dan wakil presiden.
Hal ini disampaikannya sebagai respons terhadap munculnya persepsi negatif terkait penggunaan patwal bagi pejabat negara lain yang dinilai tidak tepat.
“Untuk kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia dikhususkan cukup bagi presiden dan wakil presiden,” kata Djoko dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin (27/1/2025).
Usulan tersebut mencuat setelah adanya viralnya kasus terkait patwal untuk mobil dinas RI 36 yang menimbulkan reaksi publik.
Djoko mengingatkan bahwa kemacetan yang sudah parah di Jakarta setiap harinya dapat semakin diperburuk dengan keberadaan lebih dari 100 kendaraan yang dikawal oleh petugas, menambah kepadatan dan stres bagi pengguna jalan lainnya.
“Jalan yang dibangun dari uang pajak seharusnya bisa dinikmati oleh semua masyarakat. Kecuali jika ada kekhususan untuk kendaraan tertentu sesuai dengan ketentuan hukum, seperti yang tercantum dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tambahnya.
Pasal tersebut mengatur siapa saja yang berhak mendapatkan prioritas dalam lalu lintas, termasuk kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan kendaraan pimpinan lembaga negara.
Namun, Djoko menekankan bahwa pejabat negara sebaiknya memanfaatkan fasilitas transportasi umum yang sudah tersedia luas dan dapat menjangkau hampir 90 persen wilayah Jakarta.
“Jakarta kini memiliki sistem angkutan umum yang sangat lengkap, dengan bus, KRL, LRT, dan MRT yang tersebar luas. Pejabat negara bisa menggunakan fasilitas ini, setidaknya sekali seminggu, untuk lebih memahami kondisi sosial masyarakat dan berempati terhadap kehidupan mereka,” ujarnya.
Selain itu, Djoko juga mengusulkan agar sanksi pidana dan denda untuk pelanggaran penggunaan hak utama kendaraan bermotor, termasuk yang menggunakan sirene dan lampu peringatan tanpa kewenangan, ditingkatkan. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat penegak hukum. (Enal Kaisar)
-
EKBIS16/04/2025 10:30 WIB
Was-Was Data China, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.825 per Dolar AS
-
NASIONAL15/04/2025 22:00 WIB
Geledah Rumah Hakim Djuyamto, Kejagung Hanya Temukan 3 Handphone
-
EKBIS16/04/2025 12:30 WIB
Harga Minyak Dunia Tumbang, Brent dan WTI Anjlok
-
FOTO15/04/2025 20:59 WIB
FOTO: Peringatan HUT ke-17 Bawaslu
-
FOTO15/04/2025 21:38 WIB
FOTO: KWP Gelar Halal Bihalal 2025 Bersama DPR
-
JABODETABEK15/04/2025 20:00 WIB
Akhir April, Transjabodetabek Blok M–Alam Sutera Siap Diluncurkan
-
NASIONAL15/04/2025 19:30 WIB
KPK Belum Tanggapi Klaim La Nyalla soal Hasil Penggeledahan di Rumahnya
-
RAGAM15/04/2025 20:30 WIB
Konser Budaya Indonesia-Rusia Meriahkan 75 Tahun Hubungan Diplomatik