NASIONAL
Mahfud MD: Menteri Terkait Penerbitan HGU Pagar Laut Tak Perlu Takut Terjerat Hukum
AKTUALITAS.ID – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, memberikan pernyataan tegas kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid dan menteri lain yang kementeriannya terlibat dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) untuk pagar laut.
Ia menekankan bahwa mereka tidak perlu takut terjerat pidana terkait masalah tersebut, karena yang bertanggung jawab secara pidana adalah aktor intelektual dan pelaku yang memiliki niat jahat dalam penerbitan HGU.
Mahfud menjelaskan, “Yang bertanggungjawab secara pidana adalah pejabat bawahan yang menerima delegasi wewenang. Jadi, kalau merasa tak terlibat ya bongkar saja, Pak Menteri. Kan banyak kasus yang dihukum hanya dirjen atau pegawai bawahnya yang langsung berkolusi.”
Ia mendorong agar semua bukti pelanggaran diserahkan kepada aparat penegak hukum, tanpa menutupi kasus demi citra institusi.
Temuan pagar laut misterius yang membentang sejauh 30 km di perairan Tangerang telah menimbulkan kontroversi.
Nusron Wahid mengungkapkan bahwa sejumlah area yang dipagari telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), dengan total mencapai 263 bidang, meliputi perusahaan seperti PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa, serta beberapa sertifikat atas nama perseorangan.
Sebagai respon terhadap masalah ini, Nusron telah memutuskan untuk mencabut sertifikat HGU tersebut, menyatakan bahwa penerbitan sertifikat di kawasan pesisir utara Kabupaten Tangerang didapati cacat prosedur dan material.
Belakangan, Agung Sedayu Group mengakui bahwa anak usaha mereka, PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa, memang memiliki sertifikat HGB di daerah pagar laut, tetapi kuasa hukumnya, Muannas Alaidid, menegaskan bahwa HGB tersebut tidak mencakup seluruh area pagar laut yang sedang diperdebatkan.
Situasi ini menyoroti perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerbitan sertifikat dan pengelolaan sumber daya laut, serta memberikan peringatan bahwa tindakan hukum akan diambil bagi mereka yang terbukti melanggar aturan. (Enal Kaisar)
-
POLITIK24/07/2026 07:00 WIBPrabowo Tuding Wartawan Londo Ireng
-
DUNIA23/07/2026 22:00 WIBHouthi Paksa Kapal di Laut Merah Putar Balik
-
DUNIA24/07/2026 08:00 WIBTrump Ancam Serangan Masif ke Iran
-
EKBIS24/07/2026 09:30 WIBJumat Kelabu, IHSG Anjlok Lebih dari 1%
-
NUSANTARA24/07/2026 07:30 WIBBejat! Oknum Guru PNS ‘Umpankan’ Murid SD Yatim Piatu ke Suami Sendiri
-
JABODETABEK24/07/2026 08:30 WIBObat Nyamuk Bakar Diduga Picu Kebakaran Maut di Bekasi
-
NASIONAL24/07/2026 09:00 WIBEddy: Jangan Sampai RI Terjebak Krisis Energi Impor
-
POLITIK24/07/2026 06:00 WIBIstana Belum Bahas Pengganti Wamentan