NASIONAL
Mahfud MD Tegaskan Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus Wajib Dilaksanakan Polisi
AKTUALITAS.ID – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus wajib dilaksanakan oleh kepolisian.
Menurut Mahfud, putusan praperadilan bersifat imperatif atau mengikat sehingga tidak memiliki ruang untuk ditolak oleh aparat penegak hukum.
“Putusan praperadilan itu kan imperatif, harus dilakukan oleh polisi, memaksa. Tidak boleh ditolak,” ujar Mahfud melalui kanal YouTube miliknya, Rabu (3/6).
Mahfud menilai, pelaksanaan kembali penyidikan oleh Polda Metro Jaya berpotensi membuka fakta baru, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain di luar empat terdakwa yang saat ini telah diproses di peradilan militer.
Ia menyebut terdapat informasi yang mengarah pada kemungkinan keterlibatan sekitar 13 hingga 16 orang dalam kasus tersebut, termasuk unsur sipil yang belum terungkap sepenuhnya.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa apabila dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan unsur sipil dan militer secara bersamaan, maka perkara tersebut dapat dibawa ke mekanisme peradilan koneksitas.
Namun, ia mengakui penerapan mekanisme tersebut tidak mudah dan kerap menghadapi hambatan. Mahfud juga menyoroti adanya kecenderungan penolakan dari pihak militer terhadap mekanisme peradilan koneksitas karena menilai kasus tersebut tidak melibatkan sipil.
Selain itu, Mahfud turut menyoroti belum direvisinya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Menurutnya, sejumlah aturan yang lebih tinggi telah mengarahkan agar anggota militer yang melakukan tindak pidana umum dapat diadili di peradilan umum.
Ia merujuk pada ketentuan dalam TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menegaskan prinsip tersebut.
Namun, Mahfud menilai implementasinya belum berjalan optimal karena revisi UU Peradilan Militer hingga kini belum menjadi prioritas legislasi, meski berulang kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Ia bahkan menduga terdapat faktor politik yang membuat revisi tersebut belum terealisasi, baik di tingkat DPR maupun pemerintah.
“Itu sangat politis urusannya,” ujar Mahfud.
Pernyataan Mahfud ini kembali menyoroti kompleksitas penanganan kasus yang melibatkan unsur sipil dan militer, sekaligus membuka diskusi lebih luas mengenai reformasi sistem peradilan di Indonesia. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL03/06/2026 15:00 WIBDicopot dari Kepala BGN, Ini Rincian Harta Kekayaan Dadan Hindayana
-
NASIONAL03/06/2026 19:00 WIBRentetan Kontroversi Dadan Hindayana Selama di BGN
-
NUSANTARA03/06/2026 16:00 WIBKampus UNP Diteror Peluru Nyasar Sejak 2010
-
NUSANTARA03/06/2026 17:00 WIBPolda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Sebagai Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa
-
NASIONAL03/06/2026 18:01 WIBUsai Dadan Lengser dari BGN, KSP Dudung Beberkan Dugaan Jual Beli Dapur MBG
-
POLITIK03/06/2026 15:33 WIBPolemik Kunjungan Luar Negeri Prabowo, Dasco: Diplomasi Bersifat Dinamis
-
NASIONAL03/06/2026 16:30 WIBKantor BGN Digeledah Kejagung, Sahroni Sebut Bukti Keseriusan Prabowo
-
EKBIS03/06/2026 18:30 WIBMenkeu Purbaya Tegaskan APBN Amanat Rakyat yang Harus Dikelola Transparan