Connect with us

NASIONAL

Cegah Konflik Pertanahan, Menteri ATR/BPN Tekankan Pentingnya Pendaftaran Tanah Ulayat

Aktualitas.id -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid (tengah), Foto: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya pendaftaran tanah ulayat sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya konflik pertanahan di Indonesia.

Hal ini disampaikan dalam rangka memperkuat legalitas dan kepastian hak atas tanah yang dimiliki masyarakat adat, yang sering kali menjadi sumber sengketa di berbagai daerah.

Menurut Nusron, pendaftaran tanah ulayat memiliki peran strategis dalam menyelesaikan masalah tumpang tindih kepemilikan dan penggunaan tanah yang kerap terjadi.

“Pendaftaran tanah ulayat sangat penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah adat, sekaligus menghindari potensi konflik yang bisa merugikan masyarakat dan negara,” ujarnya dalam acara sosialisasi pendaftaran tanah ulayat di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Nusron juga menjelaskan bahwa dengan adanya pendaftaran tanah ulayat, pihak-pihak terkait akan memiliki data yang jelas mengenai siapa yang berhak atas tanah tersebut, sehingga mencegah klaim sepihak yang bisa menyebabkan ketegangan antar kelompok atau individu.

“Ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat adat dan memastikan bahwa hak mereka atas tanah dihormati,” tambahnya.

Pendaftaran tanah ulayat ini merupakan bagian dari program besar pemerintah untuk menyelesaikan masalah pertanahan secara nasional, yang melibatkan pemetaan dan sertifikasi tanah di seluruh Indonesia.

Dengan pendaftaran yang terorganisir dengan baik, diharapkan dapat mengurangi risiko konflik pertanahan yang seringkali berujung pada perselisihan hukum atau kekerasan.

Menteri ATR/BPN juga mengimbau agar seluruh pihak yang memiliki hak atas tanah ulayat untuk segera mendaftarkan tanah mereka agar status tanah tersebut diakui secara hukum dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. (Mun/Ari Wibowo)

TRENDING

Exit mobile version