NASIONAL
Menko Yusri Tegaskan Pemerintah Tak Akan Intervensi Kasus Hasto Kristiyanto

AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara mengenai penahanan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yusril meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
“Ya kita enggak bisa mengintervensi apa yang dilakukan oleh KPK dan kita menghormati KPK itu sebagai suatu lembaga negara penegak hukum yang secara independen menegakkan hukum,” kata Yusril di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Yusril menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Ia juga mempersilakan Hasto untuk menggunakan haknya dalam membela diri melalui proses hukum yang ada.
“Para lawyer yang ditunjuk oleh orang yang ditahan itu juga harus punya kesempatan yang sama untuk melakukan pembelaan,” ucapnya.
Seperti diketahui, KPK telah resmi menahan Hasto pada hari ini. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah pada akhir tahun lalu. Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.
Selain kasus suap, Hasto juga dikenakan Pasal Perintangan Penyidikan. (Mun/Ari Wibowo)
-
POLITIK10/06/2025 15:30 WIB
Sampai Hari Ini Belum Ada Rencana Reshuffle
-
NASIONAL10/06/2025 17:00 WIB
Bahlil : Izin Tambang Raja Ampat Terbit Sebelum Era Jokowi
-
RAGAM10/06/2025 15:00 WIB
Penyakit Jantung Lebih Mematikan Pada Wanita
-
OLAHRAGA10/06/2025 20:30 WIB
Jepang Hajar Timnas Indonesia 6-0 Tanpa Balas
-
DUNIA10/06/2025 16:30 WIB
Agresi ke Gaza, Israel Habiskan Rp1,3 Triliun per Hari
-
NASIONAL11/06/2025 04:30 WIB
Sanksi DKPP: KPU Papua Barat Terbukti Gegabah dalam Pilkada Fakfak
-
EKBIS10/06/2025 16:00 WIB
Kadin : Belanda Siapkan Rp4,89 T Dukung Program RI
-
NASIONAL10/06/2025 17:30 WIB
Tindak Lanjuti Dugaan Gratifikasi, KPK Sambangi Kementerian PU