NASIONAL
Mendikdasmen Resmi Terbitkan Aturan Baru SPMB 2025, Ini Detail Kuotanya!

AKTUALITAS.ID – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Aturan ini diteken Mu’ti pada 26 Februari lalu dan mengatur kuota jalur-jalur SPMB untuk SD, SMP, dan SMA.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa penerimaan murid baru untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui empat jalur, yaitu jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi. Namun, jalur prestasi dikecualikan untuk SD.
Berikut rincian kuota masing-masing jalur:
Jalur Domisili:
SD: Minimal 70% dari daya tampung
SMP: Minimal 40% dari daya tampung
SMA: Minimal 30% dari daya tampung
Jalur Afirmasi:
SD: Minimal 15% dari daya tampung
SMP: Minimal 20% dari daya tampung
SMA: Minimal 30% dari daya tampung
Jalur Prestasi:
SMP: Minimal 25% dari daya tampung
SMA: Minimal 30% dari daya tampung
Jalur Mutasi:
SD, SMP, SMA: Minimal 5% dari daya tampung
Mu’ti menjelaskan bahwa jalur penerimaan murid baru ini dikecualikan untuk SMK. Seleksi SMK akan mempertimbangkan rapor/prestasi/hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian.
Meskipun demikian, tetap diatur sejumlah ketentuan yakni calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas minimal 15 persen dari daya tampung. Lalu calon murid yang berdomisili terdekat dengan sekolah maksimal 10 persen dari daya tampung satuan pendidikan.
“Dikarenakan masih terdapat sejumlah kecamatan yang tidak memiliki SMA/SMK Negeri, maka SPMB Jenjang SMA dilaksanakan dengan Sistem Rayonisasi dengan ketentuan: Ditetapkan berdasarkan wilayah kabupaten/kota dalam 1 provinsi; dan rayon ditetapkan oleh dinas pendidikan provinsi,” kata Mu’ti dalam taklimat media, Senin (3/3/2025) sore.
Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan proses penerimaan murid baru dapat berjalan lebih transparan dan adil. (Mun/Ari Wibowo)
-
NASIONAL12/03/2025
Prabowo Umumkan THR ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, dan Pensiunan Cair 17 Maret 2025
-
MULTIMEDIA12/03/2025
FOTO: Masjid Segitiga Karya Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
-
NASIONAL12/03/2025
Kawendra: Tak Perlu Panja, Kami Percaya Penegakan Hukum di Era Prabowo
-
NASIONAL12/03/2025
Utut Adianto Pimpin Panja RUU TNI: Langkah Baru Revisi UU TNI
-
NASIONAL12/03/2025
Jaga Stabilitas Pangan Ramadan, Mentan Amran Apresiasi Operasi Pasar Murah di Surakarta
-
NUSANTARA12/03/2025
Menggegerkan! Mantan Kapolres Ngada Tersangkut Kasus Pencabulan Anak di Hotel Kota Kupang
-
NASIONAL12/03/2025
Bonus Hari Raya untuk Mitra Ojek Daring: Langkah Nyata Arahan Presiden
-
JABODETABEK12/03/2025
Listrik Tegangan Tinggi Renggut Nyawa Pria Depok Saat Pasang Baja Ringan