Connect with us

NASIONAL

Mendikdasmen Resmi Terbitkan Aturan Baru SPMB 2025, Ini Detail Kuotanya!

Aktualitas.id -

Ilustrasi Sekolah, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Aturan ini diteken Mu’ti pada 26 Februari lalu dan mengatur kuota jalur-jalur SPMB untuk SD, SMP, dan SMA.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa penerimaan murid baru untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui empat jalur, yaitu jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi. Namun, jalur prestasi dikecualikan untuk SD.

Berikut rincian kuota masing-masing jalur:

Jalur Domisili:
SD: Minimal 70% dari daya tampung
SMP: Minimal 40% dari daya tampung
SMA: Minimal 30% dari daya tampung

Jalur Afirmasi:
SD: Minimal 15% dari daya tampung
SMP: Minimal 20% dari daya tampung
SMA: Minimal 30% dari daya tampung

Jalur Prestasi:
SMP: Minimal 25% dari daya tampung
SMA: Minimal 30% dari daya tampung

Jalur Mutasi:
SD, SMP, SMA: Minimal 5% dari daya tampung

Mu’ti menjelaskan bahwa jalur penerimaan murid baru ini dikecualikan untuk SMK. Seleksi SMK akan mempertimbangkan rapor/prestasi/hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian.

Meskipun demikian, tetap diatur sejumlah ketentuan yakni calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas minimal 15 persen dari daya tampung. Lalu calon murid yang berdomisili terdekat dengan sekolah maksimal 10 persen dari daya tampung satuan pendidikan.

“Dikarenakan masih terdapat sejumlah kecamatan yang tidak memiliki SMA/SMK Negeri, maka SPMB Jenjang SMA dilaksanakan dengan Sistem Rayonisasi dengan ketentuan: Ditetapkan berdasarkan wilayah kabupaten/kota dalam 1 provinsi; dan rayon ditetapkan oleh dinas pendidikan provinsi,” kata Mu’ti dalam taklimat media, Senin (3/3/2025) sore.

Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan proses penerimaan murid baru dapat berjalan lebih transparan dan adil. (Mun/Ari Wibowo)

TRENDING

Exit mobile version