NASIONAL
Imparsial: Penjatahan Militer Aktif di Jabatan Sipil Ancaman Otoritarianisme
AKTUALITAS.ID – Imparsial, lembaga riset yang fokus pada isu-isu HAM dan demokrasi, menyuarakan kekhawatiran mendalam mengenai pengangkatan anggota militer aktif ke jabatan sipil, yang disebut mengarah pada otoritarianisme. Peneliti Senior Imparsial sekaligus Ketua Badan Harian Centra Initiative, Al Araf, menyampaikan pandangannya dalam rapat bersama Komisi I DPR RI.
Menurut Al Araf, berdasarkan data yang dimiliki Imparsial, sekitar 2.500 anggota militer aktif saat ini menjabat di posisi-posisi sipil, melampaui ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Salah satu contoh mencolok adalah Mayor Teddy Indra Wijaya, yang diangkat sebagai Sekretaris Kabinet, posisi yang secara kontroversial ditempatkan di bawah sekretaris militer.
“Pengangkatan Mayor Teddy ini melanggar UU TNI, dan penempatan posisi sipil di bawah militer membuka peluang bagi normalisasi militer di dalam kehidupan sipil. Ini jelas berbahaya bagi demokrasi kita,” tegas Al Araf. Menurutnya, penggabungan struktural ini bisa memicu sekuiritisasi yang berpotensi menjurus pada bentuk pemerintahan otoriter.
Lebih jauh, Al Araf mengingatkan bahwa keterlibatan militer aktif dalam jabatan sipil juga berdampak negatif pada karir Pegawai Negeri Sipil (PNS). “PNS akan mengalami penutupan karier karena pihak militer yang aktif di kementerian dan lembaga akan merusak sistem meritokrasi dan profesionalisme birokrasi,” tambahnya.
Dalam forum yang sama, Direktur Eksekutif SETARA Institute, Ismail Hasani, juga menyoroti perlunya revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mencegah konflik antara TNI dan Polri. Ia mencatat ada sekitar 37 kasus ketegangan antara kedua institusi tersebut dalam sepuluh tahun terakhir, yang berakar dari masalah sosiologis dan ketimpangan perlakuan.
“Kita perlu mengembalikan TNI ke fungsinya yang semestinya, untuk mendukung dan melindungi masyarakat, bukan berkompetisi dengan institusi sipil,” pungkas Ismail. Dalam konteks ini, RUU TNI diharapkan dapat mempertegas jaminan demokrasi dan menata kembali hubungan antara militer dan sipil di Indonesia.
Pernyataan ini menggugah perhatian publik akan pentingnya menjaga sistem pemerintahan yang demokratis dan menghindari risiko militarisasi dalam struktur pemerintahan sipil. (Mun/Yan Kusuma)
-
EKBIS28/10/2025 08:45 WIBDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru 28 Oktober 2025, Harga Pertalite dan Pertamax Stabil
-
EKBIS28/10/2025 10:30 WIBRupiah Menghijau Tipis, Yen Jepang Jadi Juara Asia Saat Peso Filipina Justru Anjlok
-
NASIONAL28/10/2025 07:00 WIBProyek Kereta Cepat Whoosh Disorot, KPK Resmi Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
EKBIS28/10/2025 11:45 WIBHarga Jual dan Buyback Emas Antam Kompak Merosot Rp 45.000 Pagi Ini
-
NASIONAL28/10/2025 11:00 WIBDKPP Copot Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat
-
JABODETABEK28/10/2025 07:30 WIBJadwal SIM Keliling Jakarta Selasa 28 Oktober 2025: Cek 5 Lokasi dan Syarat Perpanjangan
-
NASIONAL28/10/2025 12:00 WIBIrjen Anwar: Anggota Polri Terlibat LGBT Langsung Dipecat Tanpa Hormat