Connect with us

NASIONAL

Kenaikan Pangkat Letkol Teddy, DPR Pertanyakan Penggunaan Surat Perintah

Aktualitas.id -

alt="Politikus PDIP TB Hasanuddin tegaskan pendirian pangkalan militer asing langgar konstitusi"
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyoroti kenaikan pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya yang dinilai tak biasa karena menggunakan surat perintah, bukan surat keputusan seperti yang umumnya berlaku. TB Hasanuddin mengungkapkan bahwa umumnya, kenaikan pangkat di militer dilakukan berdasarkan surat keputusan yang mengacu pada berbagai pertimbangan dan usulan.

“Saya baru ngeh, ternyata Panglima TNI itu tidak mengeluarkan surat keputusan, tapi mengeluarkan surat perintah bahwa Mayor Teddy diperintahkan untuk naik menjadi Letnan Kolonel,” kata TB Hasanuddin saat ditemui di gedung DPR RI, Selasa (11/3/2025).

Menurut TB Hasanuddin, sebuah kenaikan pangkat biasanya disertai dengan surat keputusan berdasarkan usulan yang telah diajukan, bukan melalui surat perintah yang biasa digunakan dalam penugasan atau operasi. “Saya pernah bicara bahwa itu di luar kebiasaan, seseorang naik pangkat melalui surat perintah, yang biasanya digunakan untuk tugas operasi,” tambahnya.

Teddy Indra Wijaya, yang sebelumnya menjabat sebagai mayor, mendapatkan promosi kenaikan pangkat menjadi letnan kolonel, yang tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang dikeluarkan oleh Markas Besar TNI Angkatan Darat (AD). Kenaikan pangkat ini berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 yang ditetapkan pada 25 Februari 2025. Menurut Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, keputusan tersebut sudah diteken sesuai aturan yang berlaku.

Meski demikian, sorotan TB Hasanuddin mengundang perhatian mengenai proses kenaikan pangkat yang terkesan berbeda dari prosedur yang ada. (Mun/ Yan Kusuma)

TRENDING

Exit mobile version