NASIONAL
Kenaikan Pangkat Letkol Teddy, DPR Pertanyakan Penggunaan Surat Perintah
 
																								
												
												
											AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyoroti kenaikan pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya yang dinilai tak biasa karena menggunakan surat perintah, bukan surat keputusan seperti yang umumnya berlaku. TB Hasanuddin mengungkapkan bahwa umumnya, kenaikan pangkat di militer dilakukan berdasarkan surat keputusan yang mengacu pada berbagai pertimbangan dan usulan.
“Saya baru ngeh, ternyata Panglima TNI itu tidak mengeluarkan surat keputusan, tapi mengeluarkan surat perintah bahwa Mayor Teddy diperintahkan untuk naik menjadi Letnan Kolonel,” kata TB Hasanuddin saat ditemui di gedung DPR RI, Selasa (11/3/2025).
Menurut TB Hasanuddin, sebuah kenaikan pangkat biasanya disertai dengan surat keputusan berdasarkan usulan yang telah diajukan, bukan melalui surat perintah yang biasa digunakan dalam penugasan atau operasi. “Saya pernah bicara bahwa itu di luar kebiasaan, seseorang naik pangkat melalui surat perintah, yang biasanya digunakan untuk tugas operasi,” tambahnya.
Teddy Indra Wijaya, yang sebelumnya menjabat sebagai mayor, mendapatkan promosi kenaikan pangkat menjadi letnan kolonel, yang tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang dikeluarkan oleh Markas Besar TNI Angkatan Darat (AD). Kenaikan pangkat ini berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 yang ditetapkan pada 25 Februari 2025. Menurut Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, keputusan tersebut sudah diteken sesuai aturan yang berlaku.
Meski demikian, sorotan TB Hasanuddin mengundang perhatian mengenai proses kenaikan pangkat yang terkesan berbeda dari prosedur yang ada. (Mun/ Yan Kusuma)
- 
																	   OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIB OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIBListyo Sigit Targetkan Balap Sepeda Indonesia Tembus Olimpiade 2028 
- 
																	   EKBIS31/10/2025 10:30 WIB EKBIS31/10/2025 10:30 WIBHarga Komoditas Hari ini Cabai Rawit Rp40.600/Kg dan Telur Ayam Rp31.500/kg 
- 
																	   NASIONAL30/10/2025 14:30 WIB NASIONAL30/10/2025 14:30 WIB2,1 Ton Narkoba Dimusnahkan Bareskrim Polri 
- 
																	   DUNIA30/10/2025 22:00 WIB DUNIA30/10/2025 22:00 WIBChina Siap Luncurkan Shenzhou-21, Tiga Astronot Terbang ke Antariksa 
- 
																	   OLAHRAGA30/10/2025 14:00 WIB OLAHRAGA30/10/2025 14:00 WIBKalah 2-3 dari Iran, Timnas Voli Putri Indonesia Raih Medali Perak 
- 
																	   POLITIK31/10/2025 11:30 WIB POLITIK31/10/2025 11:30 WIBAnggota DPR: Penurunan BPIH Harus Diikuti Dengan Mutu Pelayanan Haji 
- 
																	   EKBIS30/10/2025 23:31 WIB EKBIS30/10/2025 23:31 WIBBelanja Negara di Dua Papua Capai Rp15,6 Triliun, DJPb Gencarkan Pendampingan Daerah 
- 
																	   NASIONAL31/10/2025 05:30 WIB NASIONAL31/10/2025 05:30 WIBJaga “Choke Point”, Indonesia Akan Produksi 30 Kapal Selam Nirawak 

 
																	
																															 
									 
																	 
									 
																	 
									 
											 
											 
											