Connect with us

NASIONAL

RUU TNI ‘Tuai Kritik’: PBNU Soroti Penempatan Tentara di Lembaga Sipil!

Aktualitas.id -

Ilustrsi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mohamad Syafi’ Alielha (Savic Ali), menanggapi keras rencana Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang memperbolehkan prajurit aktif TNI menduduki jabatan di lembaga sipil seperti Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA). Menurut Savic, langkah ini tidak masuk akal, mengingat posisi tersebut membutuhkan kompetensi hukum yang sangat tinggi, sementara TNI tidak dilatih untuk itu.

Savic juga menyayangkan proses pembahasan RUU TNI yang dilakukan terburu-buru dan tertutup, bertempat di Fairmont Hotel, Jakarta, pada Sabtu (15/3/2025). Ia menilai, penggabungan TNI dalam struktur lembaga sipil bisa merusak prinsip-prinsip good governance dan demokrasi yang menjadi semangat reformasi 1998.

Pendapat senada juga datang dari Direktur Wahid Foundation, Yenny Wahid, yang menyatakan bahwa TNI harus fokus pada urusan pertahanan negara dan tidak masuk ke ranah sipil dan politik. Jika TNI memutuskan untuk menduduki jabatan sipil, maka ia menekankan agar prajurit TNI harus menanggalkan status keanggotaan mereka dalam dinas militer.

Salah satu poin kontroversial dalam RUU TNI ini adalah penambahan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif, yang semula hanya 10 menjadi 16, termasuk Kejaksaan Agung, BNPT, dan BNPP. Kritik terhadap RUU ini semakin menguat, menuntut adanya klarifikasi mengenai standar jabatan sipil yang dapat ditempati oleh anggota TNI aktif. (Mun/Yan Kusuma)

TRENDING

Exit mobile version