NASIONAL
Kakorlantas Tegaskan Tilang Bukan Alasan untuk Penyitaan Kendaraan
AKTUALITAS.ID – Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan informasi yang beredar mengenai kendaraan yang bisa disita akibat pelanggaran tilang adalah hoaks. Menurutnya, aturan yang menyebutkan kendaraan dengan surat-surat mati selama dua tahun bisa disita dan data identitasnya dihapus tidaklah benar.
Dalam klarifikasinya, Agus menjelaskan tilang hanya berlaku untuk pelanggaran lalu lintas dan ada dua jenis tilang yang diterapkan, yaitu tilang elektronik (ETLE) dan manual. “Tilang itu hanya bukti pelanggaran ringan, bukan masalah administrasi pajak kendaraan. Berita tersebut tidak benar,” ungkapnya, Minggu (16/3/2025).
Agus juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah fokus pada persiapan Operasi Ketupat menjelang Hari Raya Idulfitri dan memastikan kelancaran arus mudik.
Sementara itu, pada Januari 2025, pemerintah akan mulai menerapkan sistem tilang poin dan menghapus tilang manual untuk meningkatkan disiplin pengendara. Selain itu, penindakan terhadap kendaraan dengan STNK mati lebih dari dua tahun juga akan diterapkan mulai April 2025, namun tanpa ada hubungan langsung dengan pelanggaran tilang.
Pemerintah meminta masyarakat untuk selalu memperbarui informasi terbaru melalui saluran resmi, seperti Korlantas Polri, agar tidak terjebak pada informasi yang salah. (Mun/Yan Kusuma)
-
NASIONAL22/06/2026 10:00 WIBDPR Setuju Motor Listrik BGN Dihibahkan ke Guru Honorer
-
RAGAM22/06/2026 15:30 WIBAlasan Mawar Merah Jadi Identitas Gerakan Sosialis
-
RAGAM22/06/2026 18:30 WIBIni 5 Rekomendasi Sepatu Nike Terjangkau untuk Lari
-
DUNIA22/06/2026 09:45 WIBAncaman Trump Picu Iran Walk Out
-
FOTO22/06/2026 20:05 WIBFOTO: Pemusnahan Pakaian Bermerk Palsu Senilai Hampir Rp. 1 Miliar
-
POLITIK22/06/2026 18:00 WIBMeski Gaet Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Jadi Partai Gurem
-
WARGANET22/06/2026 13:30 WIB760 Ribu Manusia Resmi Jadi “Pelayan” Kontrak AI
-
EKBIS22/06/2026 11:45 WIBHarga Emas Antam Mandek