Connect with us

NASIONAL

Menkum Pastikan RUU TNI Batasi Penempatan Prajurit Aktif di 14 Institusi!

Aktualitas.id -

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI akan mengatur penempatan prajurit TNI aktif hanya di 14 kementerian/lembaga. Penempatan di luar itu, prajurit harus pensiun.

“Bahwa ada penambahan dari 11 menjadi 16 itu sebenarnya hanya 14 (kementerian/lembaga), masih berkaitan tugas yang terkait dengan tugas yang terkait dengan pertahanan negara,” kata Supratman di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).

Supratman menjelaskan bahwa pengurangan jumlah kementerian/lembaga tersebut karena ada beberapa yang dihitung menjadi satu, seperti Kementerian Pertahanan dengan Dewan Pertahanan Nasional.

“Seperti Mensesneg juga nanti ada Sekretaris Militer Presiden itu dirangkap juga bisa anggota TNI, jadinya maksimal 16 tapi semuanya hanya di 14 K/L,” jelasnya.

Menkumham meminta publik untuk tidak khawatir mengenai isu dwifungsi ABRI. Ia menegaskan bahwa jabatan TNI di kementerian/lembaga masih berkaitan dengan tugas pertahanan negara.

“Kan nggak ada sekarang kan sudah terjawab, ndak perlu dikhawatirkan, semua yang menyangkut soal jabatan aktif dinas militer itu masih berkaitan dengan tugas dan fungsi pokok dalam bidang pertahanan dan keamanan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa prajurit TNI harus pensiun jika ingin mengisi jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga tersebut.

“Kecuali untuk jabatan sipil yang lain, maka yang bersangkutan ataupun anggota TNI aktif harus pensiun, selesai,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi I DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati RUU TNI untuk dibawa ke tingkat II atau paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. (Mun/Ari Wibowo)

TRENDING

Exit mobile version