NASIONAL
Era Baru Hukum Pidana: Prabowo Setujui Pembahasan RUU KUHAP dengan DPR
AKTUALITAS.ID – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat presiden (surpres) untuk membahas Revisi Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa Komisi III DPR akan segera memulai pembahasan RUU KUHAP sebagai tindak lanjut dari surpres tersebut.
“Draf final rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dibahas segera, karena surpresnya per hari ini sudah keluar, sudah ditandatangani Presiden Republik Indonesia Pak Prabowo Subianto,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
RUU KUHAP ini akan mengatur perubahan dalam mekanisme acara pidana, mencakup penyidikan hingga keadilan restoratif. RUU ini bertujuan untuk menggantikan undang-undang yang telah berlaku selama 44 tahun dan untuk menyesuaikan dengan KUHP baru yang akan berlaku pada 1 Januari 2026.
“Kalau hukum materialnya baru, logikanya hukum formil, hukum acaranya juga harus baru menyesuaikan nilai-nilainya,” ucap Habiburokhman.
“Ya, intinya nih harus digarisbawahi bahwa KUHAP baru tidak mengubah kewenangan aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana,” sambungnya.
Pembahasan RUU KUHAP akan dimulai dalam rapat kerja Komisi III DPR pada awal masa sidang berikutnya, setelah masa reses yang akan berlangsung hingga pertengahan April 2025.
“Jadi paling lama dua kali masa sidang. Jadi ini belum dihitung ya. Kita baru akan kick off-nya, rakernya kemungkinan ya, kemungkinan di awal masa sidang yang akan besok,” tutur Habiburokhman.
Pengesahan RUU KUHAP diharapkan dapat membawa pembaruan yang signifikan dalam sistem peradilan pidana Indonesia, dengan memastikan bahwa hukum acara pidana selaras dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. (Mun/Ari WIbowo)
-
RIAU11/10/2026 11:30 WIBPergantian Kapolda Riau: Welcome and Farewell Parade Tandai Estafet Kepemimpinan
-
OASE11/10/2026 05:00 WIB1400 Tahun Lalu Al-Qur’an Sudah Jelaskan Dua Laut Bertemu Tapi Tak Bercampur
-
POLITIK11/10/2026 13:00 WIBPengamat: Pemakzulan Wapres Bisa Dilakukan Secara Individual
-
NASIONAL11/10/2026 14:00 WIBBGN Tegaskan Lokasi Penemuan Jenazah Kendal Bukan Dapur SPPG
-
JABODETABEK11/10/2026 05:30 WIBBMKG Prakirakan Jakarta Hujan Ringan Minggu 11 Oktober
-
RIAU11/10/2026 09:30 WIBKabaharkam Polri dan TNI Perkuat Sinergi Gerakan Penanaman Sejuta Pohon di Siak Riau
-
POLITIK11/10/2026 11:00 WIBPengamat: RUU Pemilu Diminta Dirombak Total Usai Putusan MK
-
POLITIK11/10/2026 06:00 WIBGolkar Sebut Dasar Pemakzulan Gibran Tak Terpenuhi