Connect with us

NASIONAL

Era Baru Hukum Acara Pidana, Menko Yusril Yakin KUHAP Baru Lindungi HAM

Aktualitas.id -

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, Dok : aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan keyakinannya bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru akan menjamin hak asasi manusia.

“Saya berkeyakinan bahwa KUHAP baru kita ini akan mengekspresikan amandemen UUD NRI Tahun 1945 tentang hak asasi manusia,” ucap Yusril saat ditemui di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Salah satu bentuk penjaminan hak asasi manusia dalam KUHAP baru, menurut Yusril, adalah penegasan mengenai batas waktu status tersangka. Draf KUHAP baru mengatur status tersangka paling lama dua tahun.

“Jadi kalau penyidik menyatakan orang itu melakukan kejahatan, dua tahun dia kumpulkan alat bukti tidak kunjung dapat, ya, sudah orang itu harus dilepaskan,” ucap Yusril.

Yusril menilai penetapan status tersangka terhadap seseorang dapat menciptakan beban moral. Namun, KUHAP yang lama belum mengatur batas waktu yang jelas kapan status tersangka berakhir jika tidak kunjung diadili di pengadilan.

Dengan demikian, selain menjamin hak asasi manusia, Yusril meyakini bahwa KUHAP baru juga menjamin keadilan dan kepastian hukum.

Menko Yusril menambahkan bahwa KUHAP baru mengakomodasi perkembangan zaman di bidang hukum acara dan menyempurnakan aturan-aturan sebelumnya.

“Saya sendiri juga pernah dulu beberapa kali menguji pasal-pasal KUHAP itu ke Mahkamah Konstitusi dan kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata dia.

Rapat Paripurna Ke-13 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

RUU KUHAP juga masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI. RUU KUHAP dinilai penting untuk segera dibahas karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru akan berlaku mulai tahun 2026. (Mun/Yan Kusuma)

TRENDING

Exit mobile version