NASIONAL
Kontroversi Pasal Penghinaan Presiden, DPR: Bisa Diselesaikan dengan RJ

AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pasal penghinaan terhadap presiden dapat diselesaikan melalui restorative justice (RJ) berdasarkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Habiburokhman menyebutkan bahwa perkara penghinaan terhadap presiden justru diprioritaskan untuk diselesaikan dengan metode RJ.
“Merujuk pemberitaan beberapa media bahwa pasal penghinaan presiden tidak termasuk yang dapat diselesaikan dengan RJ dalam RUU KUHAP, perlu kami sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Senin (24/3/2025).
Habiburokhman menjelaskan bahwa terdapat kesalahan redaksi pada RUU KUHAP Pasal 77. Seharusnya, draf RUU tersebut tidak mencantumkan penghinaan presiden sebagai pasal yang dikecualikan untuk dapat diselesaikan dengan RJ.
“Ada kesalahan redaksi dari draf yang kami publikasikan di mana seharusnya Pasal 77 tidak mencantumkan pasal penghinaan presiden dalam KUHP sebagai pasal yang dikecualikan untuk dapat diselesaikan dengan RJ,” katanya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menekankan bahwa seluruh fraksi di DPR sepakat bahwa pasal penghinaan terhadap presiden diutamakan untuk diselesaikan melalui RJ. Ia memastikan bahwa pasal tersebut tidak akan berubah hingga pengesahan RUU nantinya.
“Kami tegaskan bahwa seluruh fraksi sudah sepakat pasal penghinaan presiden justru pasal yang paling penting harus diselesaikan dengan RJ. Karenanya dapat dipastikan hal tersebut tidak akan berubah saat pembahasan dan pengesahan,” ujar Habiburokhman.
“Kami sudah mengirimkan ke pemerintah draf yang di dalamnya sudah tidak lagi mencantumkan pasal penghinaan Presiden sebagai pasal yang dikecualikan untuk diselesaikan dengan RJ,” tambahnya.
Berikut bunyi Pasal 77 berdasarkan RUU KUHAP:
Penyelesaian perkara di luar pengadilan dikecualikan untuk:
- a. tindak pidana terorisme;
- b. tindak pidana korupsi;
- c. tindak pidana tanpa korban;
- d. tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih kecuali karena kealpaannya;
- e. tindak pidana terhadap nyawa orang;
- f. tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus; dan
- g. tindak pidana narkoba kecuali yang berstatus sebagai pengguna. (Mun/Ari Wibowo)
-
GALERI31/03/2025 14:29 WIB
FOTO: Open House Prabowo, Antrian Warga Mengular Sejak Pagi di Istana Merdeka
-
GALERI31/03/2025 12:54 WIB
FOTO: Ribuan Umat Muslim Shalat Idul Fitri di Jalan Jatinegara
-
GALERI31/03/2025 13:43 WIB
FOTO: Momen Prabowo-Gibran Salat Idul Fitri 1446 H di Masjid Istiqlal
-
DUNIA31/03/2025 11:00 WIB
Idulfitri Berdarah di Gaza: Israel Bombardir Saat Umat Muslim Rayakan Lebaran
-
NASIONAL31/03/2025 14:00 WIB
Jangan Kaget! Kapolri Ingatkan Potensi Lonjakan Pemudik Usai Halal Bihalal
-
NASIONAL31/03/2025 12:00 WIB
Kantornya Ruko Kecil, Kok Bisa Menang Tender Aplikasi Medsos TNI AL Hampir Rp 100 Miliar?
-
EKBIS31/03/2025 09:30 WIB
Komnas Tembakau Desak Garuda Masukkan Pelaku Vape di Pesawat ke Daftar Hitam
-
NUSANTARA31/03/2025 14:30 WIB
Gempa Bumi Magnitudo 5,4 Guncang Banda Aceh, BNPB Masih Kumpulkan Data Dampak