POLITIK
RUU KUHAP ‘Digodok’: DPR Pastikan Tak Ada Pencabutan UU Lain

AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengungkapkan komitmennya untuk menampung aspirasi publik dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Rapat paripurna yang menjadi landasan awal pembahasan ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 18 Maret 2025.
“Pada hari Selasa kami akan mendapatkan penugasan dari paripurna untuk membahas RUU KUHAP,” jelas Habiburokhman kepada wartawan pada Sabtu (15/3/2025). Dalam rapat tersebut, pemerintah akan menyerahkan draf final beserta daftar inventarisir masalah (DIM) yang akan menjadi acuan dalam diskusi.
Setelah itu, draf RUU KUHAP akan disebarluaskan kepada publik untuk mendapatkan masukan dan kritik. “Kami sangat terbuka untuk kritik dari masyarakat. Draf dan daftar inventarisir masalah akan kami sebarluaskan agar semua pihak dapat memberikan pandangan,” ujarnya.
Habiburokhman juga menegaskan RUU KUHAP tidak akan mengatur kewenangan institusi dalam memeriksa dan menyelidiki kasus. “RUU ini berfungsi sebagai pedoman dalam proses pidana, tanpa mengubah kewenangan lembaga tertentu yang diatur dalam undang-undang di luar KUHAP,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa meskipun terdapat regulasi baru, kewenangan penyidik Polri, PPNS, dan penyidik tertentu masih berlaku sesuai dengan undang-undang yang ada. Habiburokhman menekankan pentingnya koordinasi antar institusi dalam pelaksanaan penegakan hukum.
Draf RUU KUHAP ini masih dalam tahap penyempurnaan, dan Habiburokhman menyatakan siap menerima masukan dari semua pihak, terutama Kejaksaan RI, selama proses pembahasan. “Yang paling penting adalah menciptakan harmonisasi antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia,” tutupnya.
Dengan pendekatan yang terbuka dan inklusif, Komisi III DPR berharap RUUKUHAP dapat menghasilkan regulasi yang lebih baik dan mencerminkan aspirasi masyarakat dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. (Mun/Ari Wibowo)
-
JABODETABEK28/04/2025 05:30 WIB
Jakarta Cerah Seharian, Tapi Jakarta Selatan dan Timur Berpotensi Hujan Ringan pada Sore Hari
-
JABODETABEK27/04/2025 19:00 WIB
Gubernur DKI Luncurkan Program Pemutihan Ijazah, Belasan Ribu Warga Terbantu
-
OLAHRAGA27/04/2025 17:00 WIB
Persib Bandung Kian Dekat ke Tangga Juara, Hanya Butuh Empat Poin Lagi
-
RAGAM27/04/2025 23:00 WIB
Film Perang Kota”, Sebuah Layar Lebar tentang Pertarungan Ideologi Pasca-Kemerdekaan
-
EKBIS28/04/2025 09:15 WIB
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp68 Ribu, Minyakita dan Daging Kerbau Turun Tajam
-
OLAHRAGA27/04/2025 18:00 WIB
Timnas Bisbol Putri Indonesia Tundukkan India 6-3 di Piala Asia 2025
-
POLITIK28/04/2025 06:00 WIB
Gibran Diusulkan Dicopot, Hendropriyono Bilang Tuntutan Purnawirawan Sudah Terukur
-
EKBIS28/04/2025 08:30 WIB
Kabar Baik Awal Pekan, Cek Update Harga BBM Pertamina Terbaru per 28 April 2025