FOTO
FOTO: Menteri Hukum Jelaskan KUHP dan KUHAP Baru
AKTUALITAS.ID – Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas (tengah) bersama Wakil Menteri Hukum RI Eddy O.S. Hiariej (kedua kiri), Sekretaris Jenderal Komjenpol Nico (kiri), Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra (kedua kanan) dan Tim Penyusun KUHP Albert Aries (kanan) memberikan penjelasan saat Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar konferensi pers terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta, Senin 5 Januari 2026.
Konferensi pers tersebut menegaskan bahwa penerapan regulasi baru ini merupakan langkah penting dalam pembaruan sistem hukum nasional. Pemerintah menekankan komitmen untuk memastikan transisi berjalan tertib melalui sosialisasi kepada aparat penegak hukum dan masyarakat, guna meningkatkan kepastian, keadilan, serta perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum. AKTUALITAS.ID/ Dede Kurniawan
-
Berita13/09/2026 23:00 WIBPolres Metro Jakarta Pusat Ungkap Peredaran 5,2 Kilogram Sabu di Cengkareng
-
DUNIA14/09/2026 00:00 WIBHouthi Kuasai Bab al-Mandeb, Dunia Panik
-
NASIONAL14/09/2026 06:00 WIBSepekan Laut Membisu, Jakarta Gelar Panggung Doa untuk 5 Jurnalis Hilang
-
EKBIS14/09/2026 10:15 WIBHarga BBM Pertamina 14 September 2026
-
NASIONAL14/09/2026 10:00 WIBPDIP Desak Polisi Jerat Otak Kerusuhan Pakai KUHP Baru
-
EKBIS14/09/2026 09:45 WIBBaru Dibuka, IHSG Langsung Terjun Bebas
-
EKBIS14/09/2026 11:45 WIBPemerintah Ketok Palu Tarif Listrik PLN 14–20 September 2026
-
NUSANTARA14/09/2026 09:15 WIBPagi Ini Malang Berguncang Magnitudo 5,2

















