Connect with us

NASIONAL

KPK Tegas Larang PNS Minta THR, Ingatkan Bahaya Gratifikasi!

Aktualitas.id -

Ilustrasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . (ist)

AKTUALITAS.ID – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penyelenggara negara untuk meminta tunjangan hari raya (THR) dari masyarakat.

Dalam imbauannya, KPK mengingatkan bahwa para aparatur negara wajib menjadi contoh dengan menolak segala bentuk gratifikasi. 

“Pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (26/3/2025).

Lembaga antikorupsi ini menegaskan bahwa segala permintaan THR, baik dalam bentuk uang, hadiah, maupun barang, dengan mengatasnamakan institusi adalah tindakan yang melanggar aturan. Selain itu, KPK juga mengingatkan dunia usaha, perusahaan, serta masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi, suap, atau uang pelicin kepada aparatur negara.

Sebagai langkah konkret, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

Dengan adanya aturan ini, KPK berharap semua pihak dapat menjaga integritas dan mencegah praktik korupsi yang dapat merugikan negara serta mencederai kepercayaan publik. Mari bersama-sama membangun budaya kerja yang bersih dan berintegritas!  (ARI WIBOWO/DIN)

TRENDING

Exit mobile version