Connect with us

NASIONAL

Hasto Kristiyanto Putuskan Tetap di Rutan KPK: Nyaman Sesama Tahanan

Aktualitas.id -

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto berpose usai menjalani siang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/3/2025). (Antara)

AKTUALITAS.ID – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, memutuskan untuk tetap menjalani masa tahanan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah merasa nyaman dan akrab dengan sesama tahanan. Keputusan ini sekaligus membatalkan permohonan pemindahan ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Salemba, yang sebelumnya diajukan kuasa hukumnya.

“Mas Hasto sudah menyatu dengan teman-teman warga Merah Putih di Rutan KPK. Beliau juga aktif dalam berbagai kegiatan, seperti olahraga pagi, menyanyikan lagu-lagu wajib, serta berdiskusi tentang tokoh bangsa dan isu politik,” ungkap politikus PDIP Guntur Romli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (21/3/2025).

Sebelumnya, pengacara Hasto, Ronny Talapessy, mengajukan permohonan pemindahan dengan alasan keterbatasan akses bagi kolega yang ingin menjenguk kliennya. Namun, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menjelaskan bahwa izin kunjungan kolega tetap bisa dipertimbangkan tanpa perlu memindahkan Hasto ke rutan lain.

Kasus Hukum yang Menjerat Hasto Kristiyanto

Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus korupsi yang menyeret Harun Masiku dalam rentang waktu 2019–2024. Ia diduga memerintahkan perusakan barang bukti dengan cara merendam telepon genggam Harun Masiku ke dalam air setelah adanya operasi tangkap tangan KPK terhadap anggota KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga didakwa bersama beberapa pihak lain, termasuk advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana Saeful Bahri, dan Harun Masiku, dalam dugaan pemberian uang sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan. Uang tersebut diduga untuk mengupayakan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Atas dugaan perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal dalam KUHP yang mengatur pidana berlapis.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan sosok penting dalam partai politik besar di Indonesia. Dengan keputusan tetap di Rutan KPK, Hasto kini fokus menghadapi proses hukum yang berjalan. (YAN KUSUMA/DIN) 

TRENDING

Exit mobile version