NASIONAL
Geledah Rumah Hakim Djuyamto, Kejagung Hanya Temukan 3 Handphone
AKTUALITAS.ID – Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan terkait kasus suap vonis lepas korupsi korporasi CPO, Hakim Djuyamto. Penggeledahan dilakukan di Apartemen The Mansion at Kemang, Jalan Poltangan, Jakarta Selatan.
Namun, penyidik Kejaksaan Agung tidak menemukan barang bukti uang saat menggeledah kediaman tersangka kasus suap vonis lepas korupsi korporasi CPO, Hakim Djuyamto tersebut. Dan hanya menemukan tiga unit handphone dalam kondisi mati.
Baca Juga: Geledah Depo Pertamina Jakut, Kejagung Amankan 17 Boks Dokumen
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar, membenarkan temuan tersebut.
“Sesuai berita acara, nggak ada uang, kan? Itu yang terus didalami, ke mana uangnya,” kata Harli saat dikonfirmasi, Selasa (15/4/2025).
Pihak penyidik masih menelusuri keberadaan barang bukti lain seperti uang tunai, sepeda motor, dan mobil mewah yang sebelumnya telah disita dari tersangka lainnya.
Baca Juga: Skandal Suap Minyak Goreng: MA Berhentikan Sementara 4 Hakim dan Panitera
Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa 14 saksi dalam kasus suap vonis lepas tersebut, tujuh di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu tersangka yang masih menjalani pemeriksaan adalah panitera Wahyu Gunawan.
“Sebagaimana yang kita ketahui, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap setidaknya 14 saksi,” ujar Harli.
“Penyidik masih melakukan pendalaman, penggalian keterangan, dan mencocokkan pernyataan satu sama lain, baik dari saksi maupun tersangka yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, dugaan aliran suap senilai Rp60 miliar mengemuka. Uang tersebut diduga berasal dari pengacara Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso, yang mewakili korporasi terdakwa dalam kasus ekspor CPO.
Dana itu mengalir melalui panitera Wahyu Gunawan ke Ketua PN Jakarta Selatan saat itu, Muhammad Arif Nuryanta, dan kemudian didistribusikan kepada tiga hakim, termasuk Djuyamto, sebesar Rp22,5 miliar, sebagai imbalan untuk menjatuhkan putusan vonis lepas. (Purnomo)
-
OTOTEK15/02/2026 19:30 WIBPunya Jarak Tempuh 515 Km, Toyota Luncurkan EV Highlander 2027
-
NASIONAL15/02/2026 20:30 WIBPrabowo Susun Strategi Perundingan Ekonomi RI-AS di Hambalang
-
NASIONAL15/02/2026 11:00 WIBMa’ruf Amin Setuju Kembali ke UU KPK Lama Jika Perlu
-
RAGAM15/02/2026 21:00 WIBMengajarkan Puasa pada Anak Jadi Bingkai Kepentingan Terbaik
-
NUSANTARA15/02/2026 18:30 WIBKematian Pelajar SMP di Kawasan Kampung Gajah Terus Diselidiki Polisi
-
DUNIA15/02/2026 19:00 WIBJerman dan Finlandia Didesak Akui Negara Palestina
-
DUNIA15/02/2026 15:00 WIBTrump: Gulingkan Khamenei Adalah Hal Terbaik bagi Dunia
-
NUSANTARA15/02/2026 21:30 WIBFasilitas Kesehatan Siap Layani ASN di Ibukota Baru Indonesia