Connect with us

NASIONAL

Buka Keran Demokrasi: Menteri HAM Dukung Penuh Revisi UU Ormas yang Kontroversial

Aktualitas.id -

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, memberikan pandangan positif terhadap wacana revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang tengah digulirkan oleh Pemerintah. Menurutnya, langkah ini perlu dilihat sebagai upaya konstruktif untuk memajukan iklim demokrasi di Indonesia, alih-alih dianggap sebagai pembatasan.

“Menurut saya, adanya wacana revisi UU Ormas ini perlu dilihat dari sisi positif sebagai upaya untuk memajukan demokrasi di Indonesia, jangan dari sudut pandang negatifnya,” ujar Menteri Pigai dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (28/4/2025).

Pigai menyoroti fenomena aktivitas sejumlah ormas yang dinilai meresahkan masyarakat. Namun, ia menekankan pentingnya pendekatan pengaturan yang profesional dan berkualitas, bukan melalui pembatasan yang dapat mencederai kebebasan berserikat. “Prinsipnya yang penting tidak boleh ada pembatasan (union busting). Namun, memang perlu diatur agar ormas ini profesional dan berkualitas,” katanya.

Lebih lanjut, Menteri HAM mengkritisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang dinilainya subjektif dan berkontribusi pada penurunan indeks demokrasi Indonesia. “Kita bicara mengenai indeks demokrasi yang selalu rendah. Kita mengalami penurunan indeks demokrasi dari prominent (menonjol) ke fraud (penipuan) demokrasi karena salah satunya UU Ormas atau Perppu Nomor 2 Tahun 2017 ini,” jelasnya.

Oleh karena itu, Menteri HAM secara tegas mendukung wacana revisi UU Ormas sebagai langkah strategis untuk membuka keran demokrasi yang lebih luas di tanah air. Ia bahkan mengaku telah menyampaikan pandangan ini kepada media beberapa waktu lalu. “Revisi ini tentu orientasinya dalam rangka membuka keran demokrasi. Saya bahkan beberapa waktu lalu sudah menyampaikan juga kepada media agar UU Ormas direvisi, khususnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017,” imbuh Pigai.

Dukungan Menteri HAM ini sejalan dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian sebelumnya. Mendagri membuka peluang revisi UU Ormas sebagai respons terhadap maraknya tindakan menyimpang yang dilakukan oleh sejumlah ormas. Menurut Mendagri, revisi ini krusial untuk memperketat pengawasan dan akuntabilitas ormas, terutama dalam hal transparansi keuangan.

“Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat, di antaranya mungkin masalah keuangan, audit keuangan,” kata Mendagri Tito Karnavian, Jumat (25/4/2025).

Wacana revisi UU Ormas ini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Dukungan dari Menteri HAM menambah dimensi baru dalam diskusi ini, menekankan potensi revisi sebagai langkah positif untuk memperkuat fondasi demokrasi di Indonesia. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version