NASIONAL
Kejagung Pertimbangkan Banding Vonis 4 Tahun untuk Eks Dirjen Minerba
AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) masih mempertimbangkan langkah hukum banding atau tidak terhadap vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono.
“Masih menggunakan hak pikir-pikir dalam masa putusan 7 hari setelah putusan dibacakan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Selain mantan Dirjen Minerba, JPU juga sedang menggunakan hak pikir-pikir terhadap putusan 3 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Plt. Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Supianto dalam kasus korupsi yang sama.
Namun Harli memastikan apabila nantinya JPU melakukan upaya hukum, pertimbangan hakim akan dianalisa dan hasilnya dimasukkan dalam memori banding.
Sebagai informasi, Bambang Gatot merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015 hingga 2022. Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Meski vonis telah dijatuhkan, Kejaksaan masih mengevaluasi seluruh pertimbangan hukum dalam putusan tersebut sebelum mengambil langkah lanjutan. (Poy)
-
RIAU12/12/2025 19:00 WIBPolsek Kandis Bongkar Peredaran Narkoba Besar, Pelaku Bawa 74 Paket Sabu dan 501 Ekstasi
-
NASIONAL13/12/2025 06:00 WIBPurbaya: Tidak Akan Kirim Barang Ilegal untuk Korban Bencana
-
NASIONAL13/12/2025 07:00 WIBPAN Desak Revisi UU Migas untuk Mempercepat Investasi di Sektor Miga
-
OASE13/12/2025 05:00 WIBSurat Al-Mujadalah Ayat 11 Ayat 11: Pentingnya Menuntut Ilmu bagi Umat Muslim
-
JABODETABEK13/12/2025 05:30 WIBMau Malam Mingguan? Cek Dulu Cuaca Jabodetabek Sabtu 13 Desember
-
RAGAM13/12/2025 13:30 WIBData Terbaru BLS: Ini Daftar 10 Pekerjaan dengan Lowongan Terbanyak untuk Lulusan S1
-
OTOTEK13/12/2025 11:30 WIBElon Musk dan X Dihadapkan pada Petisi Pengembalian Merek Twitter
-
NASIONAL13/12/2025 11:00 WIBDPR Minta Pemda Waspadai Bibit Siklon Tropis 93S