Connect with us

NASIONAL

3 Anggota Kadin Cilegon Dipecat Usai Jadi Tersangka Pemalakan

Aktualitas.id -

Tiga Pengurus Kadin Cilegon dipecat setelah jadi tersangka dugaan pemalakan Rp 5 triliun (Foto: Istimewaa)

AKTUALITAS.ID – Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten pada Jumat kemarin.

Pada saat yang sama, penyidik juga menetapkan status tersangka terhadap Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon Ismatullah Ali dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, Rufaji Zahuri.

Ketiganya ditetapkan tersangka atas kasus permintaan proyek pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak perusahaan PT Chandra Asri Pacific Tbk, di Cilegon, Banten. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memberhentikan sementara tiga anggota organisasi terkait dengan dugaan pemalakan di Cilegon, Banten.
Ketua Kadin Anindya Bakrie mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang digelar kepolisian dalam kasus tersebut.

“Dengan menghormati asas praduga tidak bersalah, Kadin Indonesia akan menonaktifkan ketiga anggota Kadin hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Anindya dalam rilis resmi, Sabtu (17/5/2025).

Anindya menegaskan secara internal Kadin mengambil tindak tegas dengan menonaktifkan pengurus Kadin Cilegon yang terlibat dugaan pemalakan.  (Yan Kusuma/goeh)

TRENDING