NASIONAL
Petapan Komut PT Sritex Sebagai Tersangka Dapat Dukungan Legislator
AKTUALITAS.ID – Penegakan hukum yang konsisten dan menyeluruh akan menjadi pelajaran penting bahwa siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi akan dimintai pertanggungjawaban.
Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas, mendukung langkah Kejaksaan Agung yang menetapkan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit bank.
Selain Iwan, dua pejabat bank lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Zainuddin Mappa, mantan Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, dan Dicky Syahbandinata, mantan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020 .
Menurut Hasbi, penetapan tersangka tersebut menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Ia menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan transparan, profesional, dan tidak tebang pilih, termasuk terhadap pihak-pihak yang memiliki pengaruh atau jabatan tinggi di korporasi besar.
“Kami di Komisi III mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung. Ini adalah bagian dari upaya membersihkan praktik korupsi di sektor swasta maupun BUMN yang merugikan negara dan masyarakat luas,” kata Hasbi, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Wakil rakyat yang membidangi hukum itu juga mengingatkan agar Kejaksaan Agung tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati hak-hak hukum tersangka selama proses penyidikan berlangsung. Namun, ia berharap kasus ini dapat ditangani secara tuntas hingga ke akar-akarnya, termasuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kejaksaan Agung menemukan bahwa pemberian kredit oleh Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sritex dilakukan secara melawan hukum, tanpa analisis yang memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.
Dana kredit yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru disalahgunakan oleh Iwan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif, seperti tanah di Yogyakarta dan Solo.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 692.980.592.188. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Siapa pun yang terlibat dalam kasus itu harus diseret ke meja hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,” pungkas Hasbi. (Purnomo/goeh)
-
PAPUA TENGAH26/03/2026 20:30 WIBIptu Yakobus Resmi Jabat Kasat Resnarkoba Polres Mimika
-
NUSANTARA26/03/2026 20:00 WIBAksi Bunuh Diri di Flyover Kiaracondong Berhasil Digagalkan
-
EKBIS27/03/2026 15:00 WIBRobert Leonard Marbun Dilantik Sebagai Sekjen Kemenkeu
-
OASE27/03/2026 05:00 WIBJika Zakat Fitrah Diberikan kepada Keluarga Sendiri
-
JABODETABEK26/03/2026 21:00 WIBPemkot Jakarta Timur Didesak Warga Perbaiki Jalan yang Ambles
-
RAGAM26/03/2026 21:30 WIBCara Jaga Kebugaran Tubuh Usai Lebaran
-
NASIONAL26/03/2026 19:30 WIBPrabowo: Kunjungan Kerja Luar Negeri itu untuk Kepentingan Rakyat
-
NASIONAL27/03/2026 05:30 WIBPanglima TNI Pimpin Sertijab, Pelantikan Kaster TNI dan Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat Pati TNI

















