Connect with us

NASIONAL

Kuasa Hukum: Ibrahim Arief bukan stafsus Nadiem Makarim

Aktualitas.id -

Mantan staf khusus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Ibrahim Arief (tengah), di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (12/6/2025). (ANTARA)

AKTUALITAS.ID – Penyidik Jampidsus Kejagung pekan ini memanggil tiga mantan stafsus Nadiem Makarim, yaitu Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arief (IA) guna diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.

Kuasa hukum Ibrahim Arief (IA), Indra Haposan Sihombing mengatakan bahwa kliennya bukan staf khusus (stafsus) mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

“Mas Ibam (Ibrahim Arief) ini bukan seorang stafsus. Mas Ibam ini konsultan individu kementerian,” katanya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (12/6/2025) malam.

Indra mengatakan bahwa tugas Ibrahim Arief selaku konsultan individu adalah memberikan masukan-masukan terkait penggunaan Chromebook dan Windows kepada Kemendikbudristek.

“Jadi, beliau ini tidak terlibat dalam sistem pengadaan. Dia hanya sebagai tim pemberi masukan,” ujarnya.

Indra menyebut bahwa kliennya menjadi konsultan individu kementerian pada sekitar bulan Maret-September 2020.

Selain itu, lanjut dia, penunjukan Ibrahim menjadi konsultan bukan arahan dari Nadiem Makarim langsung, melainkan ditunjuk oleh direktorat di bawah Kemendikbudristek.

“Kontrak kerjanya langsung ke direktorat-direktorat di kementerian,” ujarnya.

Adapun pada Kamis (12/6/2025), Ibrahim Arief menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama sekitar 12 jam.

Kejagung tengah menyidik perkara dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.

“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome,” katanya.

Padahal, kata dia, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Hal itu karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.

Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem Chrome.

Dari sisi anggaran, Harli mengatakan bahwa pengadaan itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun.

Dana hampir puluhan triliun tersebut terdiri atas Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK).  (Yan Kusuma/goeh)

TRENDING

Exit mobile version