Connect with us

NASIONAL

Gaji Hakim Naik 280%, Hakim Junior Bisa Raup Hampir Rp8 Juta per Bulan

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan rencana kenaikan gaji hakim hingga 280 persen, terutama untuk level hakim junior. Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah untuk memperkuat independensi dan kesejahteraan lembaga peradilan.

“Penghasilan hakim harus mencerminkan tanggung jawab mereka dalam menegakkan hukum dan keadilan,” tegas Prabowo dalam pidato kenegaraannya.

Jika kenaikan ini diterapkan, seorang hakim pemula golongan IIIA dengan masa kerja 0–1 tahun yang sebelumnya hanya mendapat Rp2,78 juta, kini bisa menerima sekitar Rp7,8 juta per bulan. Namun hingga kini, belum ada rincian resmi kapan kenaikan gaji ini mulai berlaku dan berapa besarannya untuk setiap golongan serta masa kerja.

Terakhir kali gaji hakim disesuaikan adalah pada Oktober 2024 melalui PP No. 44 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Jokowi. Revisi yang akan datang diprediksi menjadi kenaikan terbesar dalam sejarah modern peradilan Indonesia.

Simulasi Kenaikan Gaji Hakim Jika Naik 280%

GolonganMasa KerjaGaji Saat IniGaji Setelah Naik 280%
IIIA0–1 tahunRp2.785.700Rp7.799.960
IIIB0–1 tahunRp2.903.600Rp8.131.000
IIIC0–1 tahunRp3.026.400Rp8.474.000
IIID0–1 tahunRp3.154.000Rp8.831.200
IVA0–1 tahunRp3.287.800Rp9.205.840
IVB0–1 tahunRp3.426.900Rp9.595.320
IVC0–1 tahunRp3.571.900Rp10.001.320
IVD0–1 tahunRp3.723.000Rp10.424.400
IVE0–1 tahunRp3.880.400Rp10.865.120

Catatan: Simulasi ini dihitung berdasarkan gaji pokok dari PP No. 44 Tahun 2024 tanpa tunjangan lain.

Dengan rencana ini, pemerintah ingin memastikan para hakim tidak hanya bekerja dengan profesionalisme tinggi, tetapi juga bebas dari tekanan ekonomi yang bisa mengganggu integritas mereka. Kini masyarakat menanti realisasi janji ini, yang berpotensi membawa reformasi besar dalam sistem peradilan Indonesia.

Apakah kenaikan ini akan mendorong lahirnya generasi hakim yang lebih bersih dan berani? Waktu yang akan menjawab.(Ari Wibowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version