Connect with us

NASIONAL

Melawan Amnesia Sejarah: Komnas HAM Pastikan Pemerkosaan Terjadi di Tragedi Mei 1998

Aktualitas.id -

kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali menegaskan pemerkosaan merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan yang terbukti terjadi dalam peristiwa kerusuhan 13-15 Mei 1998. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menanggapi pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang sempat meragukan fakta pemerkosaan massal tersebut.

Anis menjelaskan, pemerkosaan adalah satu dari lima bentuk tindakan kejahatan serius yang ditemukan oleh Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998. Tim yang dibentuk pada Maret 2003 dan menyelesaikan penyelidikan pada September 2003 ini juga menemukan adanya pembunuhan, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, dan persekusi.

“Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, peristiwa kerusuhan 13-15 Mei 1998 dinyatakan sebagai pelanggaran HAM yang berat, yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” kata Anis pada Senin (16/6/2025).

Anis menambahkan, hasil penyelidikan Komnas HAM ini sudah diserahkan kepada Jaksa Agung selaku penyidik sejak 19 September 2003. Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah pada tahun 2022 telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu (Tim PPHAM), yang secara implisit mengakui adanya pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Menyikapi pernyataan Fadli Zon yang menyebut pemerkosaan massal pada tragedi Mei 1998 tidak memiliki fakta kuat, Anis dengan tegas menyatakan, “Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyatakan tidak ada perkosaan dalam peristiwa kerusuhan Mei 1998 tidak tepat karena peristiwa kerusuhan Mei 1998 telah diakui oleh pemerintah dan sebagian korban dan keluarga korban telah mendapatkan layanan.”

Sebelumnya, Fadli Zon memang telah menyampaikan klarifikasi. Ia mengutuk dan mengecam keras berbagai bentuk perundungan dan kekerasan seksual pada perempuan yang terjadi pada masa lalu maupun saat ini. Namun, ia tetap menyoroti adanya silang pendapat dan beragam perspektif mengenai “perkosaan massal,” dengan alasan laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) saat itu hanya menyebutkan angka tanpa data pendukung solid.

Meski demikian, Komnas HAM tetap berpegang pada hasil penyelidikannya yang telah menetapkan peristiwa Mei 1998, termasuk pemerkosaan, sebagai pelanggaran HAM berat. Ini menunjukkan komitmen Komnas HAM untuk terus mengungkap kebenaran dan keadilan bagi para korban. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version