NASIONAL
Ketua Komisi III DPR Dorong Integrasi LPSK ke dalam KUHAP Baru
AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan usulan penting terkait peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia mengusulkan agar eksistensi dan fungsi LPSK secara resmi diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah dalam proses pembaruan.
Usulan ini disampaikan Habiburokhman saat rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dengan LPSK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025).
“Kita ingin memperjuangkan ini LPSK, apakah namanya disebut nomenklaturnya LPSK, atau lembaganya masuk di dalam KUHAP yang baru, berperan,” kata Habiburokhman dengan antusias.
Ia menjelaskan koordinasi yang lebih intensif antara LPSK dan Komisi III DPR RI diperlukan untuk merumuskan pasal-pasal yang konkret dalam KUHAP, sehingga keberadaan LPSK sebagai lembaga pelindung saksi dan korban dapat diakui dan dioperasionalkan secara lebih efektif dalam keseluruhan rangkaian acara pidana.
“Nanti kami minta satu orang perwakilan komisioner didampingi dengan tenaga ahli atau staf, berkoordinasi dengan tenaga ahli kami dan BK (Badan Keahlian) DPR,” lanjut Habiburokhman, mengindikasikan langkah konkret yang akan diambil untuk merealisasikan usulan ini.
Habiburokhman juga mengungkapkan penguatan posisi LPSK di dalam KUHAP sebenarnya telah menjadi kesepakatan bersama antara Komisi III DPR RI dan para komisioner LPSK saat proses pemilihan berlangsung. Menurutnya, keberadaan LPSK memiliki peran yang sangat strategis dalam keseluruhan proses hukum pidana. “Nanti menjelang pembahasan nanti kita bisa komunikasi lagi,” imbuhnya.
Gayung bersambut, Ketua LPSK, Achmadi, yang hadir dalam rapat tersebut menyambut baik usulan ini. Ia menyatakan LPSK siap untuk diintegrasikan ke dalam KUHAP yang baru. “LPSK siap bergabung, dan norma yang bapak sampaikan sangat perlu diatur dengan KUHAP,” kata Achmadi, menunjukkan dukungan penuh dari lembaga yang dipimpinnya.
Usulan ini diharapkan dapat memperkuat sistem perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana di Indonesia, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih jelas mengenai peran dan wewenang LPSK dalam proses peradilan pidana. Langkah ini dinilai sebagai kemajuan signifikan dalam upaya mewujudkan sistem hukum yang lebih berkeadilan dan memberikan perlindungan yang optimal bagi pihak-pihak yang rentan dalam proses hukum. (Ari Wibowo/Mun)
-
EKBIS30/10/2025 08:15 WIBDaftar Lengkap Harga BBM Pertamina 30 Oktober 2025: Pertamax Stabil, Dexlite Naik Tipis
-
JABODETABEK30/10/2025 06:15 WIBUsai Hujan Deras, 35 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
JABODETABEK30/10/2025 05:30 WIBCuaca Ekstrem! BMKG Prediksi Hujan Petir di Jakarta Selatan dan Timur Hari Ini
-
EKBIS30/10/2025 11:15 WIBHarga Emas Antam Turun Rp 4.000, Berikut Daftar Harga Hari Ini
-
POLITIK30/10/2025 07:00 WIBKetua Komisi II DPR: Jet Pribadi KPU RI Tak Masuk Temuan BPK
-
EKBIS30/10/2025 09:15 WIBPasar Saham RI Menguat, IHSG Tembus 8.184,39 pada Kamis (30/10/2025)
-
OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIBListyo Sigit Targetkan Balap Sepeda Indonesia Tembus Olimpiade 2028
-
DUNIA30/10/2025 08:00 WIBIsrael Bombardir Gaza Lagi, 30 Orang Tewas di Tengah Gencatan Senjata