NASIONAL
Mahupiki Desak Pengaturan Batas Waktu Penyidikan dalam RUU KUHAP
AKTUALITAS.ID – Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) yang diwakili oleh Firman Wijaya, meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur batas waktu maksimal untuk penyelidikan dan penyidikan. Dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR RI pada Selasa, (22/7/2025), Firman mengusulkan agar tahap penyelidikan diberi batas waktu hingga enam bulan.
“Penyelidikan sebaiknya diatur dengan batas waktu enam bulan, dan harus ada ruang pengujian atas penyelidikan tersebut melalui lembaga praperadilan,” jelas Firman.
Ia juga menyoroti Pasal 59E dalam RUU KUHAP, yang menyebutkan jika penyidik berkesimpulan penyidikan telah cukup bukti, tetapi penuntut umum berpendapat sebaliknya, maka jangka waktu penyidikan atau pemeriksaan tambahan oleh jaksa diberikan waktu 60 hari. Firman menganggap waktu tambahan 14 hari yang diatur dalam Pasal 59E ayat (6) terlalu singkat, dan bisa menghambat proses hukum yang optimal.
“Perlu tambahan Pasal 59E ayat 7 agar waktu penyidikan dapat diperpanjang menjadi 60 hari untuk mengantisipasi perbedaan pendapat dalam gelar perkara,” imbuhnya.
Mahupiki juga mendorong adanya pengaturan yang tegas terhadap pihak termohon dalam praperadilan yang sengaja menunda-nunda kehadiran. Jika hak-hak yang diatur dalam acara pidana tidak terpenuhi, hal ini dapat diuji dalam praperadilan.
“Apabila ada kesengajaan menunda panggilan sidang, permohonan dapat dianggap melepaskan haknya untuk membuktikan, dan proses hukum tidak sesuai dengan hukum acara. Otomatis, termohon dianggap menyetujui putusan hakim praperadilan,” pungkas Firman.
Dengan pengaturan yang lebih tegas dan jelas, Mahupiki berharap proses hukum di Indonesia dapat berjalan lebih transparan dan adil. (Ari Wibowo/Mun)
-
OPINI16/06/2026 15:45 WIBKerusuhan Agustus 2025 dan Teori Sosial Baru yang Menjelaskannya
-
NUSANTARA16/06/2026 15:30 WIBBMKG: Gempa Susulan Masih Berpotensi Terjadi di Palu
-
JABODETABEK16/06/2026 16:00 WIBDPRD DKI Desak BUMD Maksimalkan Aset untuk Tingkatkan PAD
-
POLITIK16/06/2026 16:32 WIBLaporan Dugaan Pelanggaran Etik M Tio Belum Jelas, AMPD Curiga DKPP Gunakan Standar Ganda
-
NASIONAL16/06/2026 20:00 WIB2 Tahun Menjabat, Kekayaan Menko Pangan Zulhas Naik 83 Persen
-
NUSANTARA16/06/2026 16:49 WIBGubernur Papua Pegunungan Sekda Definitif Menunggu Keputusan Presiden
-
POLITIK16/06/2026 18:40 WIBGabung ke PSI, Pengamat: Jokowi Belum Yakin ke Kaesang Bisa Besarkan PSI
-
POLITIK16/06/2026 19:30 WIBSesalkan Pembubaran Diskusi di UGM, Nusron: Padahal Kami Siap Dicaci Maki