NASIONAL
Mahupiki Desak Pengaturan Batas Waktu Penyidikan dalam RUU KUHAP
AKTUALITAS.ID – Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) yang diwakili oleh Firman Wijaya, meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur batas waktu maksimal untuk penyelidikan dan penyidikan. Dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR RI pada Selasa, (22/7/2025), Firman mengusulkan agar tahap penyelidikan diberi batas waktu hingga enam bulan.
“Penyelidikan sebaiknya diatur dengan batas waktu enam bulan, dan harus ada ruang pengujian atas penyelidikan tersebut melalui lembaga praperadilan,” jelas Firman.
Ia juga menyoroti Pasal 59E dalam RUU KUHAP, yang menyebutkan jika penyidik berkesimpulan penyidikan telah cukup bukti, tetapi penuntut umum berpendapat sebaliknya, maka jangka waktu penyidikan atau pemeriksaan tambahan oleh jaksa diberikan waktu 60 hari. Firman menganggap waktu tambahan 14 hari yang diatur dalam Pasal 59E ayat (6) terlalu singkat, dan bisa menghambat proses hukum yang optimal.
“Perlu tambahan Pasal 59E ayat 7 agar waktu penyidikan dapat diperpanjang menjadi 60 hari untuk mengantisipasi perbedaan pendapat dalam gelar perkara,” imbuhnya.
Mahupiki juga mendorong adanya pengaturan yang tegas terhadap pihak termohon dalam praperadilan yang sengaja menunda-nunda kehadiran. Jika hak-hak yang diatur dalam acara pidana tidak terpenuhi, hal ini dapat diuji dalam praperadilan.
“Apabila ada kesengajaan menunda panggilan sidang, permohonan dapat dianggap melepaskan haknya untuk membuktikan, dan proses hukum tidak sesuai dengan hukum acara. Otomatis, termohon dianggap menyetujui putusan hakim praperadilan,” pungkas Firman.
Dengan pengaturan yang lebih tegas dan jelas, Mahupiki berharap proses hukum di Indonesia dapat berjalan lebih transparan dan adil. (Ari Wibowo/Mun)
-
JABODETABEK26/04/2026 20:00 WIBGerakan Pangan Murah, Perkuat Daya Beli Masyarakat
-
PAPUA TENGAH26/04/2026 16:00 WIBKodim 1714/Puncak Jaya Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Kampung Tirineri
-
RAGAM26/04/2026 17:00 WIBJaga Kesehatan Kulit, Syifa Hadju Manfaatkan Konsumsi Kolagen
-
OTOTEK26/04/2026 15:00 WIBIndomobil Siap Bawa Mobil Listrik Leapmotor B10
-
DUNIA26/04/2026 18:00 WIBPelaku Penembakan Mengaku Incar Pejabat AS di Acara Trump
-
OLAHRAGA26/04/2026 19:00 WIBPiala Uber 2026, Tiwi/Fadia Perlebar Keunggulan Indonesia atas Kanada 3-1
-
EKBIS26/04/2026 22:00 WIBTol Cipularang dan Padaleunyi Kembali di Lakukan Pemeliharaan
-
JABODETABEK26/04/2026 13:00 WIBCegah Kebakaran, Masyarakat di Imbau Tidak Bakar Sampah