NASIONAL
Bansos Ada Batasnya, Pemerintah Beri Waktu 5 Tahun bagi Warga Miskin untuk ‘Naik Kelas’

AKTUALITAS.ID – Pemerintah mengambil langkah tegas dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan memberlakukan batas waktu maksimal selama lima tahun bagi warga miskin dan miskin ekstrem yang masih berada dalam usia produktif. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat dan menghindari ketergantungan jangka panjang pada bantuan negara.
“Kita tidak mau rakyat Indonesia, terutama rakyat yang miskin ekstrem dan miskin itu menerima bantuan sosial sepanjang abad. Kita maunya terbatas. Jadi maksimal lima tahun,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, Leontinus Alpha Edison, pada Kamis (27/6/2025).
Langkah ini sejalan dengan program unggulan pemerintah, Perintis Berdaya, yang memiliki visi untuk mengantarkan para penerima bansos agar mampu meningkatkan taraf ekonomi mereka. Melalui program ini, warga miskin usia produktif akan mendapatkan pelatihan, pemberdayaan, dan pendampingan intensif. Jika dinilai telah siap dan mandiri, mereka akan secara bertahap digraduasi atau dikeluarkan dari daftar penerima bansos.
“Harapannya yang produktif, yang bisa kita latih, yang bisa kita angkat, yang bisa kita graduasi, itu kita harus berdayakan secara ekonomi juga,” kata Leontinus, seperti dikutip dari Antara.
Namun, pemerintah memberikan pengecualian terhadap kelompok masyarakat yang rentan dan tidak memiliki daya dukung ekonomi yang memadai. Aturan batas waktu lima tahun ini tidak berlaku bagi lansia, penyandang disabilitas, serta masyarakat miskin ekstrem yang kondisinya memang membutuhkan perlindungan sosial jangka panjang dari negara. Mereka akan tetap menerima bantuan sosial berkelanjutan.
Program Perintis Berdaya sendiri merupakan inisiasi dari Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat yang fokus pada pengentasan kemiskinan melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat. Program ini memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Perintis Berdaya memiliki empat pilar utama sebagai panduan pelaksanaan program. Pilar pertama adalah “Berdaya Bersama” yang menekankan pada pembangunan kapasitas masyarakat. Pilar kedua, “Berdaya Berusaha,” berfokus pada pemberian akses usaha bagi berbagai sektor ekonomi, termasuk pengusaha, UMKM, ekonomi kreatif, dan koperasi. Pilar ketiga adalah “Pembiayaan yang Inklusif” untuk memastikan ketersediaan modal bagi masyarakat yang ingin mengembangkan usaha. Sementara pilar keempat, “Berdaya Global,” bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk dan potensi masyarakat di tingkat internasional.
Dengan adanya batas waktu penerimaan bansos dan fokus pada pemberdayaan ekonomi, pemerintah berharap dapat menciptakan masyarakat yang lebih mandiri dan sejahtera, serta mengurangi angka kemiskinan secara berkelanjutan. (Ari Wibowo/Mun)
-
RAGAM01/07/2025 16:00 WIB
Penyanyi Dangdut Senior Hamdan ATT Tutup Usia
-
POLITIK01/07/2025 11:00 WIB
Pemilu Nasional vs Lokal: DPR & Pemerintah Mulai Cari Solusi Setelah Putusan MK
-
EKBIS01/07/2025 14:30 WIB
Juni 2025, Ekonomi RI Alami Inflasi 0,19 Persen
-
OLAHRAGA01/07/2025 16:30 WIB
Indonesia Lolos Langsung ke Piala Asia U-17 2026
-
POLITIK01/07/2025 15:30 WIB
DPR Ingatkan Kekuatan Polri Ada Pada Kepercayaan Rakyat
-
DUNIA01/07/2025 17:30 WIB
Israel Kehabisan Amunisi, AS Langsung Pasok Rp8,2 T Bom
-
NASIONAL01/07/2025 12:00 WIB
Eddy Soeparno: Komitmen Prabowo Soal Hilirisasi dan Swasembada Energi Jadi Fondasi Ekonomi 8%
-
DUNIA01/07/2025 11:30 WIB
Harga Emas Antam Melonjak Rp 16.000, Akhiri Tren Penurunan Pekan Lalu