Connect with us

NASIONAL

Nadiem Dicegah ke Luar Negeri Terkait Proyek Laptop Chromebook

Aktualitas.id -

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (kedua kiri) tiba untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025). (ANTARA )

AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan sejak 19 Juni 2025 dan berlaku selama enam bulan ke depan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa pencegahan tersebut bertujuan untuk memperlancar proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019 hingga 2022.

“Iya, dicegah ke luar negeri sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan,” kata Harli saat ditemui di Jakarta, Jumat (27/6/2025).

Sebelumnya, pada Senin (23/6/2025), Nadiem telah memenuhi panggilan penyidik Jampidsus Kejagung dan diperiksa selama 12 jam sebagai saksi. Ia menyatakan komitmennya terhadap proses hukum.

“Saya hadir hari ini sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ujar Nadiem usai pemeriksaan.

Penyidikan kasus ini berfokus pada dugaan pemufakatan jahat dalam pengadaan perangkat laptop berbasis sistem operasi Chrome (Chromebook) untuk sekolah-sekolah. Harli menjelaskan bahwa pada 2019, Pustekom Kemendikbudristek telah menguji coba 1.000 unit Chromebook dan hasilnya dinilai tidak efektif. Tim teknis kala itu merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows.

Namun, kajian teknis tersebut justru digantikan dengan kajian baru yang menyarankan penggunaan sistem operasi Chrome, memunculkan dugaan rekayasa dalam proses pengadaan.

Total anggaran untuk pengadaan laptop ini mencapai Rp9,982 triliun. Dana tersebut bersumber dari Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Kejagung menegaskan akan terus menelusuri jejak aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengadaan Chromebook yang menuai sorotan publik ini. (PURNOMO/DIN) 

TRENDING

Exit mobile version