NASIONAL
Tom Lembong Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara
AKTUALITAS.ID – Jaksa Penuntut Umum pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menuntut Tom Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Jaksa menyatakan Tom Lembong terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan pihak-pihak lainnya, termasuk mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Charles Sitorus yang juga menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
Menteri Perdagangan periode 2015–206 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut umum tersebut.
“Saya terheran-heran dan kecewa karena tuntutan yang dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100 persen dari fakta-fakta persidangan,” kata Tom Lembong usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Tom Lembong merasa surat tuntutan jaksa hanya menyalin surat dakwaan.
Ia menyebut jaksa mengabaikan fakta-fakta yang terungkap melalui saksi maupun ahli dalam persidangan yang telah digelar sedikitnya sebanyak 20 kali.
“Saya masih sedikit seperti, kalau bahasa Inggrisnya surreal, apakah ini dunia khayalan, dunia imajinasi, atau apakah ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia?” tuturnya.
Selama dua jam sidang pengucapan tuntutan itu, Tom Lembong pun mengaku mencari-cari letak penyesuaian dari surat dakwaan ke tuntutan yang mencerminkan fakta persidangan.
“Tapi, satu pun saya tidak temukan penyesuaian dalam surat tuntutan yang mencerminkan fakta yang diungkap dalam persidangan. Jadi, saya agak heran saja apakah ini memang pola kerja daripada Kejaksaan Agung?” ucapnya.
Tom Lembong mengaku telah bersikap kooperatif, bahkan sejak tahap penyelidikan. Ia juga mengaku selalu datang tepat waktu dan menyanggupi pemeriksaan dari pihak kejaksaan sekalipun itu memakan waktu hingga larut malam.
Namun, Tom merasa kecewa karena jaksa tidak melihat sikap kooperatifnya itu. “Jadi, saya menunggu penilaian masyarakat atas peristiwa yang baru saja kita saksikan dalam persidangan saya hari ini,” katanya.
Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan ini, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar.
Kerugian negara itu antara lain karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
(Ari Wibowo/din)
-
EKBIS27/12/2025 19:18 WIBKAMMI Apresiasi Terobosan Kementan, 40 Ribu Kader Siap Kawal Swasembada Pangan
-
OLAHRAGA27/12/2025 20:00 WIBIndonesia Maju ke Final ASEAN Boys’ U-16 Futsal Championship 2025
-
OLAHRAGA27/12/2025 17:00 WIBUsai Libur Natal Detroit Pistons Tantang Utah Jazz
-
NASIONAL27/12/2025 17:30 WIBRapat Syuriyah–Mustasyar PBNU Bersifat Final dan Mengikat
-
POLITIK27/12/2025 20:30 WIBDari Wamena, Roberth Rouw Ajak Warga Papua Pegunungan Jaga Indonesia Tetap Utuh
-
JABODETABEK27/12/2025 16:00 WIBLanggar Kode Etik 10 Anggota Polresta Tangerang Ditindak
-
NASIONAL27/12/2025 21:30 WIBMengenang Pahlawan Nasional Buruh, Kapolri Berziarah ke Makam Marsinah
-
NUSANTARA27/12/2025 18:00 WIB10 Jembatan Bailey di Lokasi Bencana Sumatera Sudah Rampung Dibangun