Connect with us

NASIONAL

Penyadapan dan Fungsi Penyelidik KPK Dilemahkan dalam Rancangan KUHAP Baru

Aktualitas.id -

Ilustrasi Ponsel disadap (ist)

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keberatannya terhadap sejumlah ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dinilai dapat melemahkan kewenangan lembaga antirasuah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyoroti dua hal krusial yang terdampak langsung, yakni fungsi penyadapan dan kewenangan penyelidik. Menurut Budi, RUU KUHAP mengatur penyadapan hanya bisa dilakukan saat penyidikan dan harus dengan izin pengadilan negeri setempat.

“Padahal KPK selama ini melakukan penyadapan sejak tahap penyelidikan dan cukup melapor kepada Dewan Pengawas (Dewas). Semua penyadapan diaudit, dan dilakukan demi mendukung penanganan perkara,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).

Selain itu, fungsi penyelidik dalam draf RUU KUHAP juga terbatas hanya untuk mencari peristiwa pidana, bukan alat bukti. Budi menyebut hal ini sangat bertentangan dengan praktik penyelidikan di KPK yang menekankan pada pencarian minimal dua alat bukti sebelum naik ke tahap penyidikan.

“KPK punya kewenangan mengangkat dan memberhentikan penyelidik, dan penyelidik di KPK memang dibentuk untuk menemukan bukti, bukan hanya peristiwa,” tambahnya.

KPK menyatakan siap berdialog dengan para pemangku kepentingan untuk menyuarakan keberatan ini sebelum RUU KUHAP disahkan. Budi menekankan pentingnya menjaga agar KUHAP yang baru tetap mendukung efektivitas pemberantasan korupsi.

“Kita berharap KUHAP nantinya bisa menjadi payung hukum yang mendukung upaya penegakan hukum, termasuk dalam pemberantasan korupsi,” pungkasnya. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version