Connect with us

NASIONAL

Heboh Isu Pindah Kewarganegaraan, Kejagung Pastikan Riza Chalid Tetap WNI

Aktualitas.id -

Saudagar minyak Mohammad Riza Chalid. (Twitter)

AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan Mohammad Riza Chalid, buronan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Pernyataan ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menanggapi kabar yang beredar mengenai perubahan kewarganegaraan Riza Chalid.

“Informasi terakhir sih masih (WNI). Yang jelas teman-teman juga perlu ketahui ada hal-hal yang kita tidak bisa buka atau masih bagian dari strateginya penyidik,” ujar Anang kepada wartawan, Senin (28/7/2025).

Anang lebih lanjut memastikan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus melacak posisi buronan tersebut. “Penyidik memastikan tetap akan melacak keberadaan yang bersangkutan di mana dan sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” tuturnya. Ia menambahkan bahwa ada tahapan-tahapan yang harus dilalui penyidik sesuai aturan berlaku, dengan memperhatikan kedaulatan negara masing-masing.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, sempat menyampaikan informasi mengenai keberadaan Riza Chalid di Malaysia, bahkan dugaan pernikahannya dengan kerabat kesultanan di sana. “Pernikahan ini telah memperkuat posisi Riza Chalid di Malaysia dalam bentuk jejak digital fotonya bersama Anwar Ibrahim menghadap Sultan Kedah,” jelas Boyamin.

Dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka. Mereka termasuk nama-nama besar seperti Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), serta saudagar minyak Mohammad Riza Chalid sendiri sebagai Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Kejagung menyebutkan total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp285 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp91,3 triliun. Proses pelacakan dan penegakan hukum terhadap Riza Chalid terus menjadi perhatian publik mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. (Mun)

TRENDING

Exit mobile version