Connect with us

NASIONAL

MK Putuskan Pimpinan Organisasi Advokat Dilarang Rangkap Jabatan Menteri atau Wakil Menteri

Aktualitas.id -

Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang pimpinan organisasi advokat merangkap jabatan sebagai menteri atau wakil menteri, menyusul dikabulkannya sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta, Rabu (30/7/2025), dengan nomor perkara 183/PUU-XXII/2024.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo.

Permohonan diajukan oleh advokat Andri Darmawan, yang menilai belum adanya larangan rangkap jabatan antara pimpinan organisasi advokat dan pejabat negara berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan penumpukan kekuasaan.

Sebelumnya, MK telah memutuskan pimpinan organisasi advokat tidak boleh merangkap sebagai pimpinan partai politik melalui Putusan Nomor 91/PUU-XX/2022. Namun, larangan terhadap jabatan menteri dan wakil menteri belum diatur secara eksplisit.

Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan advokat sebagai penegak hukum memiliki kedudukan setara dengan aparat hukum lainnya. Oleh karena itu, pembatasan jabatan perlu diatur secara tegas untuk menjaga independensi dan integritas organisasi advokat.

“Advokat yang diangkat menjadi menteri atau wakil menteri harus nonaktif dari jabatan pimpinan organisasi advokat,” tegas Arsul.

MK juga mengutip Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019, yang menyamakan status wakil menteri dengan menteri, sehingga larangan rangkap jabatan berlaku bagi keduanya.

Selain itu, MK menyoroti Pasal 20 ayat (3) UU Advokat, yang menyatakan advokat yang menjadi pejabat negara tidak melaksanakan tugas profesi selama menjabat. Hal ini memperkuat dasar hukum untuk menetapkan status nonaktif bagi pimpinan organisasi advokat yang merangkap jabatan negara.

Putusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan kewenangan, dan menjaga kesetaraan di hadapan hukum bagi seluruh anggota organisasi advokat. (Mun)

TRENDING