Connect with us

NASIONAL

Kemenag Tegaskan Dukung Penangkapan ASN Diduga Terlibat Terorisme oleh Densus 88

Aktualitas.id -

Ilustrasi, logo Kemenag, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin, membenarkan penangkapan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag oleh Densus 88 Antiteror. ASN berinisial MZ tersebut diketahui bertugas di Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Aceh dan diduga terlibat dalam jaringan terorisme.

“Saya telah menerima laporan resmi dari Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Aceh mengenai penangkapan ASN MZ oleh Densus 88 atas dugaan keterlibatan dalam gerakan terorisme. Saya juga telah membaca surat pemberitahuan penangkapan yang disampaikan Densus 88 kepada Kepala Kanwil Kemenag Aceh,” ungkap Kamaruddin dalam keterangan tertulis, Minggu (10/8/2025).

Kamaruddin menegaskan Kemenag mendukung penuh langkah Densus 88 dalam menindak pelaku tindak pidana terorisme, namun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kami mendukung tindakan Densus 88 terhadap ASN yang diduga terlibat terorisme, dengan tetap menghormati prinsip hukum praduga tidak bersalah,” tegasnya.

Kemenag kini menunggu keterangan resmi dari pihak Densus 88 terkait kasus ini dan menyatakan kesiapannya memberikan kerja sama penuh dalam proses penegakan hukum.

Sebagai leading sector dalam penguatan moderasi beragama, Kemenag menegaskan tidak akan mentolerir jika terdapat ASN yang terlibat dalam jaringan terorisme. “Kementerian akan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tambah Kamaruddin.

Lebih lanjut, Kemenag akan memperkuat upaya pencegahan dengan mengintensifkan program moderasi beragama dan internalisasi nilai cinta tanah air di kalangan ASN. Kamaruddin juga mengimbau seluruh ASN Kemenag untuk menjaga nasionalisme dan loyalitas terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Indonesia adalah tempat kita lahir dan bertumbuh. Menjaga keutuhan bangsa adalah tanggung jawab kita semua hingga akhir hayat,” pungkasnya. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version