Connect with us

NASIONAL

Amnesti untuk Hasto, Yusril: Demi Penegakan Hukum Bebas Motif Politik

Aktualitas.id -

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra . (ist)

AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, amnesti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bertujuan menjaga penegakan hukum tindak pidana korupsi tetap objektif dan bebas dari motif politik.

Menurut Yusril, Presiden menilai ada nuansa politik dalam proses hukum yang menjerat Hasto. Karena itu, langkah amnesti diambil demi menghindari kesan kriminalisasi dan memastikan pemberantasan korupsi berjalan murni sebagai penegakan hukum.

“Presiden bertekad memerangi korupsi, tetapi tetap ingin agar langkah hukum steril dari kepentingan politik apa pun,” ujar Yusril dalam kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Senin (25/8/2025).

Meski Hasto telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menyuap dalam kasus perintangan penyidikan Harun Masiku, Presiden tetap menilai perkara itu sarat kepentingan politik.

Amnesti tersebut, jelas Yusril, sudah mendapat pertimbangan DPR dan diputuskan demi kepentingan bangsa serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Amnesti adalah hak prerogatif kepala negara untuk memberikan pengampunan kepada seseorang atau kelompok dalam kasus tertentu. Presiden menggunakan hak itu karena menilai ada alasan yang kuat dan strategis,” tambahnya.

Sebagai catatan, Prabowo sebelumnya juga telah memberikan amnesti kepada 1.178 narapidana, termasuk Hasto, dalam rangka memperkuat rekonsiliasi nasional. (ARI WIBOWO/DIN) 

TRENDING