Connect with us

NASIONAL

ICW: Permintaan Amnesti Koruptor Mengkhianati Komitmen Antikorupsi Presiden

Aktualitas.id -

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Wacana pemberian amnesti bagi koruptor kembali menuai gelombang kritik. Permintaan amnesti Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel kepada Presiden Prabowo Subianto usai ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinilai berbahaya bagi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina, menegaskan pemberian amnesti kepada pelaku korupsi justru akan melemahkan kepercayaan publik terhadap komitmen antikorupsi pemerintah.

“Seharusnya Presiden Prabowo paham betul, pemberian amnesti kepada tersangka korupsi bukan hal yang sejalan dengan komitmen pemberantasan korupsi. Jangan sampai komitmen yang selalu digaungkan Presiden justru dikontradiksi dengan kebijakan semacam ini,” kata Almas, Selasa (22/8/2025).

Almas mengingatkan, bila Presiden mengobral amnesti bagi koruptor, publik dan penyelenggara negara bisa kehilangan semangat antikorupsi. Lebih jauh, hal itu akan menyuburkan praktik korupsi karena muncul anggapan bahwa pelaku masih bisa mendapat pengampunan meski sudah ditangani penegak hukum.

“Jadi seharusnya tidak ada amnesti lagi untuk orang-orang yang tersangkut kasus korupsi. Kalau itu dilakukan, yang rugi adalah masa depan hukum dan pemberantasan korupsi kita,” ujarnya.

ICW juga menyoroti lemahnya aturan teknis soal pemberian amnesti dalam konstitusi. Menurut Almas, kewenangan presiden yang sangat luas tanpa standar jelas rawan disalahgunakan. “Ketentuan ini harus diperjelas melalui undang-undang agar tidak dilakukan secara sembarangan,” tegasnya.

Isu amnesti koruptor sejatinya bukan hal baru. Akhir 2024, Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra sempat mewacanakan pemberian amnesti dengan syarat pelaku mengganti kerugian negara. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bahkan menyebut ada 1.116 narapidana dari 44.000 yang dinilai memenuhi syarat amnesti berdasarkan hasil verifikasi.

Sementara itu, Noel yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, berharap mendapat pengampunan langsung dari Presiden Prabowo.

“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ujar Noel saat digiring menuju mobil tahanan KPK dengan rompi oranye, Jumat (22/8/2025). (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING