NASIONAL
Komnas HAM: RUU Keamanan Siber Berisiko Melanggar Hak Asasi Manusia
AKTUALITAS.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) masih menyimpan banyak persoalan serius, baik dari sisi proses pembahasan maupun substansinya. Lembaga ini menilai RUU tersebut berpotensi melanggar hak digital warga negara dan membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan negara di ranah siber.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan bahwa pembahasan RUU KKS harus menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM), baik dalam proses perumusannya maupun dalam isi pasal-pasalnya.
“RUU Keamanan dan Ketahanan Siber harus menghormati prinsip-prinsip HAM, baik dalam proses pembentukannya maupun dalam substansi pasal-pasalnya,” ujar Anis dalam keterangan resmi, Jumat (17/10/2025).
Menurut Anis, Komnas HAM telah melakukan serangkaian kajian dan diskusi publik, namun menemukan bahwa proses penyusunan RUU ini minim partisipasi publik dan tidak transparan.
“RUU ini disusun tanpa mekanisme konsultasi terbuka dengan masyarakat sipil, akademisi, maupun lembaga independen negara. Ini bertentangan dengan asas keterbukaan dan akuntabilitas publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Komnas HAM menyoroti adanya potensi pelibatan militer di ranah siber, yang dinilai berisiko menggeser prinsip supremasi sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (5) UUD 1945.
“Ruang siber adalah domain sipil. Pelibatan militer di luar fungsi pertahanan negara berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan,” jelas Anis.
Selain itu, Komnas HAM menilai definisi ancaman siber dalam RUU KKS terlalu luas dan kabur, sehingga dapat digunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi, memblokir konten, atau melacak aktivitas warga tanpa pengawasan yudisial.
“Definisi yang ambigu ini bertentangan dengan prinsip proporsionalitas dan legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR),” kata Anis.
Komnas HAM juga menyoroti tidak adanya mekanisme pengawasan independen dalam RUU tersebut. Seluruh kewenangan diberikan kepada lembaga pemerintah tanpa kontrol eksternal yang jelas, yang menurut Anis dapat melahirkan pengawasan negara yang berlebihan terhadap aktivitas digital masyarakat.
“RUU ini berisiko menciptakan negara yang terlalu kuat dalam mengawasi ruang digital warga, tanpa lembaga pengawas independen,” tambahnya.
Selain itu, Komnas HAM menilai sejumlah materi dalam RUU KKS beririsan dengan undang-undang lain, seperti UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), dan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sehingga diperlukan harmonisasi untuk menghindari tumpang tindih dan konflik norma.
Anis juga mengkritisi pasal yang memberi kewenangan pemerintah untuk memutus atau memperlambat akses internet, yang berpotensi melegitimasi tindakan seperti pemutusan internet di Papua tahun 2019, yang sebelumnya dinyatakan melanggar hukum oleh Mahkamah Agung.
“RUU ini berpotensi memberikan dasar hukum baru bagi tindakan pemutusan akses internet, yang jelas-jelas melanggar hak atas informasi dan kebebasan berekspresi,” ujarnya.
Berdasarkan temuan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan agar pembahasan RUU KKS ditunda hingga dilakukan kajian mendalam, pelibatan publik yang transparan, dan revisi berbasis prinsip HAM.
“Kami meminta pembentuk undang-undang untuk meninjau ulang seluruh substansi RUU KKS agar selaras dengan UUD 1945 dan instrumen HAM internasional,” pungkas Anis.
Komnas HAM juga menekankan pentingnya menghapus kewenangan militer dari ranah sipil serta menambahkan mekanisme pengawasan independen dan yudisial guna menjamin akuntabilitas kebijakan digital di Indonesia.
“Keamanan digital harus dipahami sebagai bagian dari perlindungan HAM, bukan alat kontrol negara,” tutupnya. (Purnomo/Mun)
-
NUSANTARA06/12/2025 10:30 WIBErupsi Semeru: Banjir Lahar Dingin Rusak Rumah dan Fasilitas di Lumajang
-
RAGAM06/12/2025 20:00 WIBPetroChina Fhising Club – WMI Gelar Fishing Gathering dan Santunan Anak Yatim
-
NUSANTARA06/12/2025 12:30 WIBDikepung Banjir dan Longsor, Pemkab Bandung Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
-
JABODETABEK07/12/2025 07:30 WIBPerpanjangan SIM di Jakarta Hari Ini: Cek Lokasi dan Biaya
-
OASE07/12/2025 05:00 WIBKeutamaan Surat Al Qamar: Mukjizat Terbelahnya Bulan Rasulullah dan Khasiat Memudahkan Urusan
-
JABODETABEK07/12/2025 05:30 WIBAwas! Cuaca Ekstrem Mengancam Jakarta Minggu 7 Desember 2025
-
NASIONAL06/12/2025 17:00 WIBJelaskan Soal Kisruh PBNU Gus Yahya Sambangi Kiai Sepuh di Jombang
-
NASIONAL06/12/2025 23:00 WIBPetugas yang Tangkap WNA Penyelundup Nikel di IWIP, Dapat Apresiasi dari Menhan