Connect with us

NASIONAL

Ahli Kriminologi Sebut Penyebar Video DPR Joget Bernarasi Hoaks Bisa Dijerat Pidana

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok:aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Ahli kriminologi terkemuka, Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, memberikan peringatan keras para penyebar konten video anggota DPR yang sedang berjoget dengan narasi palsu kenaikan gaji dan tunjangan dapat dikategorikan sebagai pelaku perbuatan kriminal.

Pernyataan tegas ini disampaikannya saat menjadi saksi ahli dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang mengadili lima anggota dewan nonaktif, Senin (3/11/2025).

“Perbuatan kriminal, tetapi belum tentu terbukti secara hukum,” ujar Adrianus di hadapan majelis MKD, menekankan adanya potensi pelanggaran hukum dalam penyebaran video tersebut.

Adrianus memaparkan, setidaknya ada tiga metode utama untuk menentukan adanya unsur pidana, yakni niat jahat (mens rea), adanya korban yang dirugikan, dan faktor pengawasan dari aparat penegak hukum.

Ia menyoroti bahwa lemahnya pengawasan di ruang digital sering kali menjadi pemicu keberanian sebagian orang untuk melakukan tindakan melanggar hukum. “Saya sudah punya niat untuk berbuat, sudah punya kemampuan untuk membuat orang lain susah, ditambah tidak ada pengawasan, jadilah itu perbuatan,” jelasnya.

Seperti diketahui, sidang etik MKD ini tengah memproses lima anggota DPR periode 2024-2029 yang dinonaktifkan. Kelimanya adalah Ahmad Sahroni (NasDem), Nafa Urbach (NasDem), Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (PAN), Surya Utama alias Uya Kuya (PAN), dan Adies Kadir (Golkar). Sidang ini digelar buntut dari kemarahan publik dan aksi massa yang dipicu oleh pernyataan mereka sebelumnya. (Ari Wibowo/Mun)

Continue Reading

TRENDING

Exit mobile version