NASIONAL
Heboh Koramil Keluarkan Izin Kuda Ronggeng, Mahfud MD: Itu Tugas Polisi
AKTUALITAS.ID – Sebuah surat izin keramaian pertunjukan Kuda Ronggeng yang dikeluarkan oleh Koramil 1810/Arcamanik mendadak viral di media sosial. Pasalnya, kewenangan pemberian izin keramaian seharusnya berada di tangan kepolisian, bukan TNI.
Surat izin bernomor B/32/X/2025 itu ramai dibicarakan setelah mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyorotinya melalui unggahan di akun X (Twitter) pribadinya, @mohmahfudmd.
“Kalau surat izin dari Koramil di bawah ini benar adanya, tentu ini melanggar tupoksi. Ini tidak tepat, masa izin pertunjukan Kuda Ronggeng diberikan oleh Koramil? Bukankah itu tugasnya polisi?” tulis Mahfud, dikutip Senin (3/11/2025).
Mahfud juga mengunggah foto surat izin tersebut, yang memicu perdebatan publik mengenai batas kewenangan antara aparat militer dan kepolisian di tingkat daerah.
Menanggapi hal itu, Kodim 0618/Kota Bandung segera mengeluarkan klarifikasi resmi dan membenarkan keaslian surat izin yang beredar.
“Surat itu benar dikeluarkan oleh satuan kami, yaitu Koramil 1810/Arcamanik. Surat tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Danramil serta anggotanya,” tulis pihak Kodam Siliwangi melalui akun media sosial resminya.
Meski surat itu asli, Kodim menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Koramil. Sebagai tindak lanjut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal terhadap Komandan Rayon Militer (Danramil) dan seluruh anggota yang terlibat.
“Kami telah memberikan teguran keras dan sedang memproses pemeriksaan mendalam kepada yang bersangkutan,” ujar pernyataan resmi Kodim.
Kodim 0618/Kota Bandung juga menegaskan komitmennya untuk menjaga kedisiplinan prajurit dan memastikan seluruh tindakan aparat sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Koramil tidak berwenang mengeluarkan izin keramaian. Kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan Kepolisian,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menunjukkan pentingnya penegasan batas kewenangan antara TNI dan Polri, terutama dalam urusan administratif seperti izin kegiatan masyarakat. (Ari Wibowo/Mun)
-
NASIONAL27/12/2025 01:09 WIBPengamat: Bendera GAM di Tengah Bencana Bisa Picu Trauma Lama
-
EKBIS26/12/2025 18:00 WIBAirlangga Yakin Belanja Akhir Tahun 2025 Tembus Rp110 Triliun
-
RAGAM26/12/2025 22:00 WIBJustin Bieber Bagikan Pesan Natal Penuh Iman dan Harapan
-
EKBIS27/12/2025 00:03 WIBHadapi Cuaca Ekstrem Nataru, PLN Siagakan 69.000 Personel di Seluruh Indonesia
-
JABODETABEK26/12/2025 21:00 WIBPemprov DKI Siapkan untuk Buruh: KJP Plus, Transportasi Gratis hingga BPJS Ditanggung
-
EKBIS26/12/2025 17:00 WIBStok Elpiji 3 Kg di Kudus Raya Aman Saat Nataru, Pertamina Siapkan 333.968 Tabung
-
JABODETABEK27/12/2025 05:30 WIBBMKG: DKI Jakarta Waspada Hujan Sedang hingga Lebat pada Sabtu 27 Desember 2025
-
DUNIA26/12/2025 19:01 WIBWisatawan China ke Kamboja Tembus 1,1 Juta Orang, Naik 43,5 Persen