Connect with us

NASIONAL

Lembaga Advokasi: Perlindungan Hakim di Indonesia Masih Lemah

Aktualitas.id -

Ilustrasi palu hakim, Dok: aktualitas.id - ai

AKTUALITA.ID – Buntut dari insiden terbakarnya rumah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) dan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) mendesak negara bertindak. Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, secara tegas menyatakan bahwa negara telah gagal memberikan jaminan nyata atas keamanan hakim, yang berakibat fatal pada independensi peradilan.

Muhammad Isnur menyebut bahwa berbagai ancaman dan serangan terhadap hakim terus terjadi, membuktikan bahwa jaminan keamanan yang ada saat ini tidak lebih dari sekadar retorika.

“Jaminan keamanan bagi hakim di Indonesia selama ini hanya sebatas omon-omon,” ujar Isnur dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (7/11/2025).

Survei: 59% Hakim Pernah Diancam
Kritik tajam ini didukung oleh data yang mengkhawatirkan. Menurut Isnur, hasil survei yang dilakukan LeIP terhadap 120 satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia menunjukkan fakta yang miris.

“Hasil survei menunjukkan 59% hakim pernah mengalami ancaman keamanan, sementara 38,5% menghadapi bahaya nyata terhadap keselamatannya,” tegas Isnur.

Angka yang tinggi ini, lanjutnya, pada akhirnya berdampak serius pada kondisi psikologis hakim dalam memutus perkara. Padahal, perlindungan keamanan adalah pilar penting dalam mewujudkan independensi hakim, “khususnya perkara yang melibatkan penguasa.”

Isnur menilai lemahnya perlindungan ini mencerminkan sikap pasif dua lembaga kunci, yakni Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

“Selama ini, MA maupun KY bersifat pasif, yakni hanya menerima keluhan dan melakukan kajian… yang mana hal tersebut pada dasarnya juga bisa dilakukan oleh organisasi-organisasi masyarakat sipil,” katanya.

Ia juga menyoroti regulasi yang ada, seperti Perma No. 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan, yang dinilai tidak komprehensif.

“Pengaturan keamanan hakim sebagaimana tergambar dalam Perma ini belum mencakup perlindungan keamanan hakim di luar ruang sidang,” ujarnya.

Atas dasar itu, koalisi mendesak adanya komitmen nyata dari Presiden Prabowo Subianto untuk menjamin keamanan para hakim.

“Presiden Prabowo perlu menyediakan sumber daya dan kewenangan negara untuk menjamin keamanan hakim, termasuk melalui pembahasan RUU Jabatan Hakim yang dapat memperkuat independensi peradilan,” jelas Isnur.

Selain itu, Isnur kembali menegaskan pentingnya peran proaktif Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk segera merumuskan perlindungan yang sistematis bagi hakim, baik saat bertugas di dalam maupun di luar lingkungan peradilan. (Mun)

TRENDING

Exit mobile version