Connect with us

NASIONAL

MK Tolak Gugat Uji Materi, Masa Jabatan Kapolri Tak Disamakan dengan Presiden

Aktualitas.id -

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi (IST)

AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mentah-mentah permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang meminta agar masa jabatan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) disamakan dengan masa jabatan Presiden dan menteri kabinet.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 19/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Permohonan ini diajukan oleh tiga mahasiswa, Syukur Destieli Gulo, Christian Adrianus Sihite, dan Devita Analisandra  yang menggugat Pasal 11 ayat (2) UU Polri. Mereka menilai pasal tersebut tidak menjelaskan alasan jelas terkait pemberhentian Kapolri, dan meminta agar masa jabatan Kapolri mengikuti masa jabatan Presiden.

Namun, hakim konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa dalil para pemohon tidak berdasar. Menurut MK, jabatan Kapolri bukan jabatan politik setingkat menteri, melainkan jabatan karier profesional dalam struktur kepolisian.

“Pemberi label ‘setingkat menteri’ justru bisa membuat posisi Polri terlalu dipengaruhi kepentingan politik Presiden,” kata Arsul.

Ia menjelaskan, saat pembahasan UU Polri dahulu memang sempat muncul usulan agar Kapolri disebut setingkat menteri. Namun, usulan itu ditolak oleh pembentuk undang-undang karena dinilai berpotensi menggeser fungsi Polri sebagai alat negara yang netral.

“Kalau Kapolri dianggap anggota kabinet, Polri bisa kehilangan independensinya sebagai alat negara. Padahal Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menegaskan Polri adalah alat negara, bukan alat politik,” tegas Arsul.

MK juga menilai bahwa masa jabatan Kapolri memang memiliki batas waktu, tetapi tidak bersifat periodik seperti jabatan politik. Presiden dapat memberhentikan Kapolri kapan saja berdasarkan evaluasi kinerja sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kalau disamakan dengan masa jabatan Presiden, justru menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Arsul.

Dengan demikian, MK menegaskan masa jabatan Kapolri tetap seperti diatur dalam UU Polri, dan tidak akan otomatis berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden. (PURNOMO/DIN) 

TRENDING

Exit mobile version