NASIONAL
MK Tolak Gugat Uji Materi, Masa Jabatan Kapolri Tak Disamakan dengan Presiden
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mentah-mentah permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang meminta agar masa jabatan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) disamakan dengan masa jabatan Presiden dan menteri kabinet.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 19/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Permohonan ini diajukan oleh tiga mahasiswa, Syukur Destieli Gulo, Christian Adrianus Sihite, dan Devita Analisandra yang menggugat Pasal 11 ayat (2) UU Polri. Mereka menilai pasal tersebut tidak menjelaskan alasan jelas terkait pemberhentian Kapolri, dan meminta agar masa jabatan Kapolri mengikuti masa jabatan Presiden.
Namun, hakim konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa dalil para pemohon tidak berdasar. Menurut MK, jabatan Kapolri bukan jabatan politik setingkat menteri, melainkan jabatan karier profesional dalam struktur kepolisian.
“Pemberi label ‘setingkat menteri’ justru bisa membuat posisi Polri terlalu dipengaruhi kepentingan politik Presiden,” kata Arsul.
Ia menjelaskan, saat pembahasan UU Polri dahulu memang sempat muncul usulan agar Kapolri disebut setingkat menteri. Namun, usulan itu ditolak oleh pembentuk undang-undang karena dinilai berpotensi menggeser fungsi Polri sebagai alat negara yang netral.
“Kalau Kapolri dianggap anggota kabinet, Polri bisa kehilangan independensinya sebagai alat negara. Padahal Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menegaskan Polri adalah alat negara, bukan alat politik,” tegas Arsul.
MK juga menilai bahwa masa jabatan Kapolri memang memiliki batas waktu, tetapi tidak bersifat periodik seperti jabatan politik. Presiden dapat memberhentikan Kapolri kapan saja berdasarkan evaluasi kinerja sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kalau disamakan dengan masa jabatan Presiden, justru menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Arsul.
Dengan demikian, MK menegaskan masa jabatan Kapolri tetap seperti diatur dalam UU Polri, dan tidak akan otomatis berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden. (PURNOMO/DIN)
-
NASIONAL16/11/2025 09:00 WIBPolisi Aktif di Jabatan Sipil Terancam Putusan MK, Berikut Daftarnya
-
NASIONAL16/11/2025 06:00 WIBPEDPHI: RUU KUHAP Berpotensi Optimalkan Sistem Peradilan Pidana Indonesia
-
POLITIK16/11/2025 07:00 WIBRUU Pemilu: Integrasi Teknologi dan AI Jadi Fokus Utama
-
NASIONAL16/11/2025 10:00 WIBEddy Soeparno Tegaskan Kesiapan Indonesia Pimpin Aksi Iklim Asia di COP30
-
JABODETABEK16/11/2025 07:30 WIBPolda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling Hari Minggu, Ini Lokasinya
-
NUSANTARA16/11/2025 06:30 WIBBencana Longsor Cilacap: 11 Jenazah Ditemukan, Pencarian Masih Berlanjut
-
OASE16/11/2025 05:00 WIBMengenal Surat Al-Qasas Ayat 1-28: Kisah Nabi Musa dan Pertolongan Allah
-
JABODETABEK16/11/2025 05:30 WIBWaspada! Jabodetabek Diprediksi Diguyur Hujan Sedang pada 16 November 2025