NASIONAL
DPR Minta Pemerintah Segera Laksanakan Putusan MK terkait Larangan Polri di Sipil
AKTUALITAS.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil kembali menjadi sorotan nasional. Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan putusan tersebut yang dinilai telah mempertegas aturan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam keterangannya, Senin (17/11/2025), TB Hasanuddin menegaskan bahwa larangan tersebut sudah sangat jelas diatur dalam UU Polri. “Tidak ada anggota Polri aktif yang boleh menjabat di ranah sipil. Hal ini sangat tegas dalam UU Nomor 2 Tahun 2002,” ujarnya.
Hasanuddin juga menyoroti ketentuan dalam pasal 28 UU Polri. Pada penjelasan pasal 28 ayat (3), disebutkan bahwa “jabatan di luar kepolisian” adalah jabatan yang tidak terkait dengan tugas kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri. Namun, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari kapolri” telah dibatalkan oleh MK karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menurut TB Hasanuddin, putusan MK tersebut sejatinya hanya memperjelas kembali apa yang telah diatur dalam UU Kepolisian. Ia menilai pemerintah semestinya sudah menaati aturan itu sejak awal. “Putusan MK hanya mengulang dan mempertegas apa yang sudah ada dalam UU Polri. Artinya, pemerintah sejak awal wajib menaati larangan tersebut,” tegasnya.
Ia meminta pemerintah tidak menunda penerapan putusan MK yang bersifat final dan mengikat. “Putusan MK menegaskan aturan itu wajib dijalankan dan tidak boleh ditafsirkan secara bebas,” kata Hasanuddin.
Desakan ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan independensi lembaga kepolisian dan batasan peran aparat dalam jabatan sipil, terutama di tengah meningkatnya dinamika politik nasional. (Bowo/Mun)
-
POLITIK28/01/2026 11:00 WIBDPP Prima: Ambang Batas 0 Persen Wujud Nyata Demokrasi Pancasila
-
EKBIS28/01/2026 09:30 WIBIHSG Jatuh 6,8% Setelah MSCI Bekukan Kenaikan Bobot Saham Indonesia
-
OTOTEK28/01/2026 10:57 WIBBengkel AC Mobil Tangerang Jadi Rujukan Service AC Mobil Innova di Tangerang, Ahli Tangani Sistem Double Blower
-
EKBIS28/01/2026 08:30 WIBHarga Pertamax Turun Hari Ini 28 Januari 2026 Ini Daftar Lengkapnya
-
NASIONAL28/01/2026 14:00 WIBPNS Wajib Tahu, KPK Terbitkan Perkom No 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Nilai Gratifikasi
-
NASIONAL28/01/2026 07:00 WIBBeredar Video Prabowo Hanya Bicara Keamanan Israel, Ternyata Potongan Wawancara Lama PBB 2025
-
DUNIA28/01/2026 08:00 WIBAS dan Israel Sepakati Serangan “Cepat dan Tegas” ke Iran
-
NUSANTARA28/01/2026 06:30 WIBPuluhan Siswa SD di Cianjur Diduga Keracunan Usai Santap Makanan Bergizi Gratis