Connect with us

NASIONAL

RUU Penyesuaian Pidana Bakal Rampung, Hukuman Mati hingga Denda Dirombak Ikuti KUHP Baru

Aktualitas.id -

Anggota Komisi III DPR RI Soedison Tandra. (ist)

AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi III DPR RI Soedison Tandra mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana tengah dikebut pembahasannya untuk menyesuaikan aturan pemidanaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2026.

Soedison menegaskan RUU tersebut tidak membawa perubahan substansial, melainkan fokus pada penyeragaman aturan agar selaras dengan KUHP baru. “Isinya tidak substansial, hanya bersifat penyesuaian,” ujar Soedison di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Dalam draf RUU itu, pidana denda akan diatur menggunakan sistem kategori—kategori 1, 2, dan 3. Meski belum merinci besaran masing-masing kategori, ia memastikan penyesuaian tersebut menjadi bagian penting agar tidak terjadi kekosongan atau tumpang tindih aturan.

Selain soal denda, RUU tersebut juga mengatur ulang ketentuan masa pidana. Hukuman dengan durasi tertentu yang sebelumnya mengikuti KUHP lama akan disesuaikan dengan standar KUHP baru.

Terkait pidana mati, Soedison menjelaskan bahwa KUHP baru menerapkan sistem hukuman mati bersyarat. Artinya, terpidana yang dijatuhi hukuman mati dapat memperoleh perubahan vonis menjadi penjara seumur hidup jika selama masa 10 tahun menunjukkan perilaku baik. “Jadi masa 10 tahun berkelakuan baik dan sebagainya, dapat diubah menjadi seumur hidup,” ucapnya.

DPR menargetkan RUU ini tuntas sebelum masa persidangan berakhir. Hal itu karena KUHP baru akan berlaku mulai 3 Januari 2026, sementara masa reses DPR dimulai 10 Desember 2025.

“Supaya ada sinkronisasi, harmonisasi, dan kepastian hukum. Itu tujuannya,” tegas Soedison.

Jika ingin versi lebih singkat atau dengan gaya lebih provokatif khas Pos Kota, saya bisa buatkan juga. (ARI WIBOWO/DIN) 

TRENDING

Exit mobile version