NASIONAL
Pakar: Putusan MK soal Polisi Aktif di Jabatan Sipil Tidak Bisa Dinegosiasikan
AKTUALITAS.ID – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil bersifat final dan tidak dapat dinegosiasikan oleh kementerian maupun lembaga negara.
“Bagaimana bisa putusan MK dinegosiasikan? Alasan bahwa kementerian atau lembaga membutuhkan bantuan tertentu tidak dapat dijadikan dasar untuk mengubah posisi Mahkamah Konstitusi. Jabatan sipil tetap tidak boleh diisi oleh polisi aktif,” ujar Feri Amsari di Jakarta, Jumat (12/11/2025).
Feri menambahkan, apabila sebuah kementerian atau lembaga merasa membutuhkan figur tertentu dari kepolisian, maka langkah yang sesuai dengan konstitusi adalah meminta yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai anggota Polri aktif.
“Jika kementerian membutuhkan orangnya, tidak ada pilihan lain selain meminta mereka berhenti dari posisi sebagai polisi aktif,” tegasnya.
Pakar Kebijakan Publik, Trubus Herdiansyah, menilai kerja sama antara kementerian/lembaga dan aparat kepolisian tetap dapat berjalan tanpa harus menempatkan anggota Polri aktif sebagai pejabat struktural sipil.
Menurut Trubus, kebutuhan operasional bisa dipenuhi melalui mekanisme penugasan sementara dengan batas waktu yang jelas, sehingga tidak bertentangan dengan putusan MK.
“Untuk penanganan operasi program atau kebijakan tertentu pasti ada batas waktunya. Kerja sama tetap bisa berjalan tanpa menempatkan polisi aktif di jabatan struktural,” jelas Trubus.
Ia menekankan bahwa penarikan personel kepolisian dari jabatan sipil harus dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu pelayanan publik serta proses transisi birokrasi di kementerian/lembaga.
“Pengembalian prajurit kepolisian harus dilakukan bertahap,” ujarnya.
Trubus juga menyarankan pemerintah menyiapkan regulasi transisi agar penugasan aparat penegak hukum di kementerian atau lembaga tidak terhenti secara mendadak, sekaligus memastikan keselarasan dengan arah kebijakan konstitusional.
“Pemerintah perlu membuat aturan yang memungkinkan mereka tetap berada di sana untuk sementara dalam jangka waktu tertentu,” imbuhnya.
Namun ia menegaskan bahwa mekanisme transisi tersebut tetap harus memastikan jabatan struktural sipil diisi oleh ASN, bukan polisi aktif, agar tidak melanggar prinsip pemisahan fungsi sipil dan penegakan hukum.
Sebulumnya Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
MK menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. (Bowo/Mun)
-
POLITIK23/11/2025 12:00 WIB8 Parpol Nonparlemen Bersatu Tuntut Ambang Batas Parlemen Turun Jadi 1 Persen
-
EKBIS23/11/2025 08:30 WIBPertamina Umumkan Harga BBM Terbaru untuk November 2025
-
NASIONAL23/11/2025 10:00 WIBPolemik Undangan Peter Berkowitz Berujung Desakan Gus Yahya Mundur dari PBNU
-
EKBIS23/11/2025 09:30 WIBKAI Siap Menghadapi Libur Nataru dengan 7.982 Perjalanan Kereta Api
-
JABODETABEK23/11/2025 06:30 WIBPerpanjang SIM A dan C di 3 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
-
POLITIK23/11/2025 07:00 WIBPBNU di Tengah Gejolak: Gus Ipul Minta Warga NU Tetap Tenang
-
NASIONAL23/11/2025 09:00 WIBKoalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Prabowo Batalkan KUHAP Baru
-
JABODETABEK23/11/2025 05:30 WIBWaspada! Hujan Diprediksi Guyur Seluruh Wilayah DKI Jakarta Hari Ini

















